Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

KRIMINAL

Kejari Lutim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan Tanah Kawasan di Towuti

badge-check


					Kejari Lutim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan Tanah Kawasan di Towuti Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Tmur menetapkan 5 (Lima) orang tersangka pada kasus dugaan tidak pidana korupsi penyerobotan tanah kawasan area pencadangan transimigrasi Tahun 2019-2022 di Desa Buangin Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Senin (02/09/2024)

Ke-lima tersangka ini masing-masing berinisial HK, FA, R, HS dan MA.

” Bahwa terdapat Penguasaan dan Penjualan Tanah Kawasan Area Pencadangan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur yang mencakup wilayah Desa Tole, Desa Buangin, Desa Kalosi, Desa Libukan Mandiri dan Desa Mahalona berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1430/V/Tahun 2007 tentang Pencadangan Tanah untuk Lokasi Pemukiman Transmigrasi SP.III Kecamatan Malili dan Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur dan telah dilakukan penambahan luas area pencadangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 216/VII/Tahun 2017 tentang Penambahan Luas Areal Pencadangan Lahan Transmigrasi di Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur,” Tulis Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha dalam rilisnya

Dia menuturkan tersangka FA yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur membuat Surat Keterangan Pengelolaan diatas tanah negara Nomor : 560/ 414/Transnakerin/V/2019 yang tidak melalui prosedur dan tidak sesuai dengan tugas dan tanggungjawab, dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya Tersangka HS dan Tersangka MA yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi) SP.III.

” Bahwa kemudian surat tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Kepala Desa Buangin Nomor 001/DB-KTW/IX/2019 tanggal 3 September 2019 yang ditanda tangani oleh Tersangka R selaku Kepala Desa Buangin, Kecamatan Towuti. Dengan diterbitkannya Surat Keterangan tanah Garapan oleh Pemerintah Desa Buangin, Tersangka HK menjual Bidang tanah tersebut kepada beberapa orang dan telah dilakukan Sertifikasi untuk Hak Milik melalui Program PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur. Lahan yang dijual oleh Tersangka HK dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 36 sertifikat merupakan milik negara (Kementrian Tenaga Kerga dan Transmigrasi RI.),” Lanjutnya

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : PE.03.03/SR-526/PW21/5/2024 tanggal 29 Juli 2024 Hal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Desa Buangin Kecamatan Towuti Luwu Timur Tahun 2019 sampai dengan 2022 adalah berkurangnya aset negara berupa tanah seluas 735.484 m2 atau setara dengan nilai tanah sebesar Rp8.090.324.000,00 (delapan milyar sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah). (*)

Lainnya

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Polres Lutim Segera Sampaikan SP2HP Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Asking Syam

21 November 2025 - 16:11 WITA

Belum Ada Kejelasan, Keluarga Asking Syam Minta Polisi Serius Tangani Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

20 November 2025 - 18:13 WITA

Residivis Kambuhan di Sorowako Kembali Ditangkap Polisi, Masih Kasus Pencurian

30 Oktober 2025 - 11:35 WITA

Tikam Ipar Sendiri, Ayah dan Anak di Burau Diamankan Polisi

30 Oktober 2025 - 11:03 WITA

Trending KRIMINAL