LUWU TIMUR,Timuronline – Polemik terkait penetapan beberapa objek menjadi aset desa di Desa Sorowako Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan memasuki babak baru
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler memberi teguran tertulis kepada Penjabat Kades Sorowako, Arief Fadillah Amir yang juga menjabat sebagai Camat Nuha
Melalui suratnya Tanggal 12 Mei 2026 dikatakan berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Luwu Timur Nomor 700.1.2.1/135MATKAB tanggal 5 Maret 2026 sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana desa terhadap Lokasi Pantai Impian oleh Pemerintah Desa Sorowako.

Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan kepada saudara sebagai berikut:
1. Menegur secara tertulis kepada adr. Arief Fadilah Amir, S.Kom., M. Si selaku Penjabat Kepala Desa Sorowako agar lebih cermat dalam memahami serts mengimplementasikan aturan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Desa, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
2. Kepala Desa Sorowako tidak boleh mencatat Lokasi Pantai Impian sebagai asset desa, karena lokasi tersebut merupakan area sempadan danau Matano yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR Dirjen Sumber Daya Air Co. Balai Besar Wlayah Sungai Pompengan Jeneberang.
3. Memerintahkan kepala Desa Sorowako segera melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR Dirjen Sumber Daya Air Cq. Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dengan adanya Pembangunan pagar pembatas, jembatan dan pembuatan plank pada Tahun Anggaran 2025 agar dapat dilakukan pola kerjasama dan segera menindaklanjuti hasil koordinasi.
4. Memerintahkan Kepala Dinas Pemebrdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu Timur untuk memantau dan meningkatkan pembinaan pelaksanaan pemerintahan di Desa Sorowako.
Menariknya di lokasi Pantai Impian tersebut kini telah berdiri bangunan jembatan yang dibangun oleh pemerintah desa menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang menelan anggaran sebesar Rp. 212.935.000
Padahal, kita ketahui bersama membangun fasilitas menggunakan Dana Desa di atas lahan yang bukan aset desa tidak diperbolehkan dan berpotensi menjadi temuan tindak pidana korupsi. Dana Desa hanya boleh digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa, termasuk pengadaan atau pembangunan aset yang tercatat sah milik desa
Mengkonfirmasi hal ini, Pj. Kades Sorowako, Arief Fadilah Amir kepada wartawan, Minggu (17/05/2026) melalui chat whatsapp mengatakan anggaran yang dipakai untuk pembangunan jembatan tersebut berasal dari tahun 2025
” Anggarannya tahun 2025, surat himbauan Bupati 2026. Untuk merubah perdes harus melalui mekanisme musdes dengan BPD,” ujarnya
” Untuk bangunan jembatan yang diatas air menjadi kewenangan BKSDA, kami sudah koordinasi dgn BKSDA sejak tahun 2025 untuk PKS pengelolaan Pantai Impian yang berada diatas air,” tambahnya
Ditanya perihal dasar diterbitkannya Perdes penetapan Pantai Impian sebagai aset desa sementara diduga desa belum memiliki sertifikat atas lahan tersebut, Arief menimpal bahwa yang menerbitkan Perdes saat itu adalah pemerintah sebelumnya
” Perdes yang ditetapkan sama kepala desa terdahulu. Silahkan koordinasi dengan pemdes terdahulu karena kami hanya menjalankan Perdes yang telah dibuat sebelumnya,” Pungkasnya (*)





















