Menu

Mode Gelap
Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat berat, Bukti Vale Komitmen Penguatan Daya Saing Warga Lokal Pertarungan Sengit Group A Piala Dunia 2026 : Siapa Yang Bakal Dampingi Meksiko Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Pastikan Satu Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026 Bagan Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Daftar Pemain Berusia 40 Tahun Up di Piala Dunia 2026, Ronaldo Urutan Kedua Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

LUWU TIMUR

Buntut Biaya Parkiran RSUD I Lagaligo Dicabut, Anggota DPRD Lutim : Bisa Saja Bupati Lutim Digugat

badge-check


					Buntut Biaya Parkiran RSUD I Lagaligo Dicabut, Anggota DPRD Lutim : Bisa Saja Bupati Lutim Digugat Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota DPRD Luwu Timur, Erick Strada menilai pencabutan retribusi parkir RSUD I Lagaligo oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam akan menuai beberapa masalah kedepan.

Yang pertama kata anggota Fraksi PDI-P tersebut adalah persoalan ini akan menimbulkan kesemrawutan parkiran. Pengunjung akan sembarang memarkir kendaraan mereka tanpa adanya pengaturan.

” Karena sudah tidak ada lagi retribusi parkir jadi pengunjung semaunya memarkir kendaraan, disana juga sudah tidak berlaku lagi jalur masuk dan jalur keluar, sudah bebas warga masukkan dan memarkir kendaraannya,” Kata Erick usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur RSUD I Lagaligo, Rabu (09/04/2025)

Persoalan kedua kata wakil rakyat dari Dapil Nuha – Towuti ini, adalah tuntutan rekanan atas kontak parkiran

” Pihak rekanan akan melakukan gugatan terhadap pihak RSUD I Lagaligo lantaran kontrak kerjasama pungutan parkir berakhir sampai Februari 2026. Langkah itu tentunya akan ditempuh oleh rekanan jika proses mediasi tidak tercapai kesepakatan, pasalnya nilai kontrak parkir yang disebutkan mencapai Rp. 300 juta,” Tuturnya

” Menurut info dari Direktur RSUD Ilagaligo, sudah dua kali melakukan pertemuan dengan rekanan, tapi belum ada kejelasan, endingnya ini ganti rugi, nah yang jadi masalah pihak RSUD Ilagaligo mau bayar ganti rugi rekanan ini pakai dana apa. Kalau pakai APBD itu tidak dibenarkan, ini yang belum ada penjelasan dari Direktur RSUD Ilagaligo. Dengar – dengar sekitar 300 Juta itu diminta pihak Rekanan,” Ungkap Erick.

” Kalau lanjut keranah hukum ini akan menjadi citra paling terburuk buat pemerintah Luwu Timur karena untuk pertama kalinya di Lutim bupati digugat akibat kebijakannya sendiri. Itu bisa saja terjadi,” Pungkasnya (*)

 

Baca Lainnya

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Trending LUWU TIMUR