LUWU TIMUR,Timuronline – Belum lama menangani kasus pengadaan Ambulans desa di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur langsung meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.
“ Setelah kami (tim penyidik) melakukan pendalaman, memanggil sejumlah pihak terkait di antaranya para kepala desa sebagai penerima manfaat ambulans, maka disimpulkan pada hari ini Jumat 19 Juni 2026 pengadaan 24 unit ambulans di Luwu Timur dari program CSR PT Vale statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap kepala Seksi Intelejen (kasi Intel) Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, Jumat (19/06/2026)
Dia melanjutkan, dengan status penyidikan maka pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, menentukan kerugian negara/ masyarakat secara pasti, serta membongkar semua aktor dan pihak-pihak yang ikut bertanggungjawab dalam pengadaan ambulans ini.

Perlu diketahui, pengadaan 24 unit ambulans yang bersumber dari dana CSR PT Vale Indonesia dilaksanakan oleh PT. Malili Supply Utama (MSU) yang dipimpin oleh Erwin R. Sandi.
Namun belakangan pengadaan ini belum jua terealisasi. Parahnya, keberadaan Erwin R. Sandi kini tak diketahui
Kasus ini sempat bergulir di Polda Sulsel dan masih dalam tahap penyelidikan. Hanya saja Kejari Luwu Timur lebih gercep meningkatkan status hukum perkara tersebut, sehingga otomatis penanganan hukum yang bergulir di Polda Sulsel otomatis terhenti. (*)






















