LUWU TIMUR,Timuronline – Penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur akan segera berkoordinasi dan meminta keterangan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli pada kasus penangkapan ratusan BBM jenis solar bersubsidi yang diduga akan dijual keperusahaan-perusahaan.
Penyidik Polres Luwu Timur melalui Kasi Humas Polres Luwu Timur, AKP Husain, Kamis (18/06/2026) mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangannya
” Kita masih tahap penyelidikan, setidaknya kita sudah periksa sebanyak 4 orang. Rencana kita akan berkoordinasi dengan BPH Migas untuk menentukan pelanggaran hukum yang terjadi,” ujarnya

Salah satu orang yang telah diperiksa adalah AT atau AN yang diduga pemilik BBM tersebut
Dari berbagai informasi yang berhasil didapat, BBM tersebut didapat dari beberapa oknum nelayan yang ada di Malili
” Saya melihat ada beberapa orang nelayan yang setiap hari dapat jatah solar dari SPBN di Desa Wewangriu. Nah anehnya nelayan tersebut, sama sekali jarang melaut. Pertanyaannya sekarang, lari kemana solarnya. Ada indikasi solar tersebut dijual kembali kepada para pengumpul dengan harga diatas harga standar. Kemudia oleh pengumpul, solar tersebut kembali di jual ke perusahaan-perusahaan yang ada di Luwu Timur bahkan mungkin diluar Luwu Timur,” ujar salah seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan
Sebelumnya, sebuah video kembali viral. Sebuah mobil Pick Up ditahan masyarakat di Desa Wewangriu Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Minggu (14/06/2026)
Mobil Pick Up berplat DP 9621 GB ditahan lantaran membawa belasan jerigen BBM Subsidi jenis solar yang diduga hendak dijual ke perusahaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut diduga mengangkut solar subsidi nelayan yang berasal dari SPBN di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wewangriu. Warga mencurigai BBM itu tidak digunakan untuk aktivitas melaut, melainkan akan dibawa untuk kebutuhan perusahaan. (*)





















