LUWU TIMUR,Timuronline – Saat ini masyarakat Luwu Timur kini “harap-harap cemas” menanti perkembangan dua kasus yang masuk tahapan penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur
Dua kasus ini adalah pengadaan seragam gratis yang dibungkus dalam layanan Kartu Lutim Pintar (KLP) dan pengadaan ambulann desa yang dibungkus dalam program Garda Sehat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bahkan selangkah lagi Kejari Luwu Timur akan menetapkan siapa-siapa saja yang akan jadi tersangka dan dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran hukum dari dua program ini.

” Kurang lebih sebulan sebelumnya, Kejari telah menaikkan status hukum kasus seragam gratis menjadi penyidikan. Dan baru beberapa hari ini status yang sama juga terjadi pada kasus pengadaan ambulans. Saya rasa, pihak kejaksaan ada kehatia-hatian dalam perkara ini. Mungkin karena selain melibatkan lebih dari satu orang, juga saya meyakini bahwa ada orang besar dibalik ini,” ujar Herman, warga Luwu Timur
” Yang jelas masyarakat Luwu Timur saat ini tengah harap-harap cemas menanti perkembangan selanjutnya. Apakah kasus ini hanya terhenti hanya pada segelintir orang saja, ataukah melibatkan orang besar di daerah ini, kita lihat endingnya,” katanya
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, Jumat lalu menuturkan telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya baik dalam kasus seragam gratis maupun kasus pengadaan ambulans
“ Setelah kami (tim penyidik) melakukan pendalaman, memanggil sejumlah pihak terkait di antaranya para kepala desa sebagai penerima manfaat ambulans, maka disimpulkan pada hari ini Jumat 19 Juni 2026 pengadaan 24 unit ambulans di Luwu Timur dari program CSR PT Vale statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya
Sebuah penegasan datang dari Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) yang meminta kepada Kejari Luwu Timur agar terhadap dua kasus ini diselesaikan sampai ke akar-akarnya.
” Peningkatan status perkara ini merupakan langkah penting untuk mengungkap dugaan penyelewengan yang menjadi perhatian masyarakat Luwu Timur. Sejak awal LHI terus mendorong agar penanganan kasus pengadaan ambulans dan kasus seragam gratis ini tidak berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan ditelusuri secara menyeluruh hingga menemukan fakta hukum yang sebenarnya,” tegas Iskar, Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) DPP LHI baru-baru iniKetua Pelaksana Harian (Kalakhar) DPP LHI
Perlu diketahui, beberapa pihak yang telah dipanggil oleh pihak kejaksaan dalam kasus seragam sekolah antara lain Kepala Dinas Dikbud Luwu Timur, Raodah, tiga orang PPTK masing-masing Nirmalasari (Kabid TK/Paud) yang saat ini menjabat sebagai Kabid Industri di Dinas Perdagangan, Agus Zaman (Kabid SD), Linash (Kabid SMP), Syamsiar (penanggung jawab UMKM) serta beberapa pihak lainnya.
Adapun pihak yang telah diperiksa dalam kasus ambulans desa adalah beberapa kepala desa di wilayah pemberdayaan.
Terkhusus program bantuan seragam sekolah, pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel pun dalam auditnya beberapa waktu lalu, menemukan adanya beberapa permasalahan atas program tersebut, mulai dari Perbup yang tidak dijalankan hingga pada keterlibatan pihak ketiga dalam program ini.
Lantas bagaimana perkembangannya, kita tunggu. (*)






















