Menu

Mode Gelap
Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat berat, Bukti Vale Komitmen Penguatan Daya Saing Warga Lokal Pertarungan Sengit Group A Piala Dunia 2026 : Siapa Yang Bakal Dampingi Meksiko Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Pastikan Satu Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026 Bagan Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Daftar Pemain Berusia 40 Tahun Up di Piala Dunia 2026, Ronaldo Urutan Kedua Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

LUWU TIMUR

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

badge-check


					H. Abutar Ranggo didampingi tokoh masyarakat lainnya, Dahlan Perbesar

H. Abutar Ranggo didampingi tokoh masyarakat lainnya, Dahlan

LUWU TIMUR,Timuronline – Polemik atas beberapa aset desa yang diklaim Pemerintah Desa Sorowako, Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur terus bergulir.

Dalam Perdes Sorowako Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang diperkuat dengan Perdes Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Pendapatan Asli Desa Yang Berasal Dari Aset Desa dan Pungutan Desa, secara gamblang memuat beberapa objek yang diklaim adalah milik desa diantaranya Tanah Kas Desa, Taman Iniaku, Pantai Molino Tapuondau, Pantai Impian, Bukit Segitiga, Green House Hidroponik, Taman Geopark, Eks Galangan Kapal, Lapangan Iniaku, serta BUMD.

Beberapa objek aset tersebut oleh beberapa tokoh masyarakat asli sorowako, belum bisa diklaim sebagai aset desa karena belum sesuai aturan yang berlaku salah satunya belum adanya sertifikat kepemilikan atas nama desa sesuai Permendagri Nomor 01 Tahun 2016.

Dalam Pasal 6 menyatakan ayat (1) menyatakan “Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa” serta pada ayat (2) menyatakan “Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib”.

” Sudah jelas aturannya harus ada (sertifikat). Sementara disisi lain, hingga saat ini, pemerintah desa tidak bisa memperlihatkan sertifikat atas beberapa objek aset yang diklaim. Harusnya kan ini pemerintah tahu aturan. Bukan justru pemerintah yang semena-mena menabrak aturan. Kan aneh kalau seperti ini,” Tegas salah satu Tokoh Masyarakat Asli Sorowako, H. Abutar Ranggo, Senin )12/01/2026) di Malili.

Abutar Ranggo dan beberapa tokoh masyarakat lainnya pun telah melaporkan hal ini kepada DPRD Luwu Timur untuk segera ambil tindakan.

Melalui suratnya Tanggal 12/01/2026, Abutar Ranggo meminta DPRD Luwu Timur agar memberikan atensi khusus melalui fasilitas hearing (RDP) pada komisi terkait untuk dilakukan evaluasi terkait asal usul peralihan, kepemilikan serta alas hak atas beberapa objek aset tersebut

Hingga berita ini diturunkan pihak pemerintah desa Sorowako dan pemerintah kecamatan Nuha belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (*)

Baca Lainnya

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Trending LUWU TIMUR