LUWU TIMUR,Timuronline – Bentrok antara warga dan Satpol PP Kabupaten Luwu Timur yang terjadi, Rabu (29/04/2026) di Desa Harapan, Kecamatan Malili akhirnya berbuntut panjang. Selain Satpol PP Lutim telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Lutim terkait terjadinya dugaan kekerasan ke beberapa warga, pula Anggota DPRD Luwu Timur kini angkat bicara
Ketua Fraksi PDIP DPRD Luwu Timur, Muh.Nur melalui akun facebook miliknya menuturkan keterlibatan Satpol PP dalam mengamankan aset perusahaan di lahan konflik antara masyarakat dan perusahaan adalah tindakan melampaui kewenangan.
” Diharapkan agar Bupati menarik seluruh anggota Satpol PP dari lokasi dan memfasilitasi pihak perusahaan dan warga kembali bernegosiasi,” tulis Cicik sapaan akrab Mu.Nur

Sebelumnya, beberapa ahli waris Mangade To Magi seperti Arfah Syam, Ikhsan Syam, Ancong Taruna Negara, Erik serta Muhlis melaporkan Satpol PP Luwu Timur ke Polres Luwu Timur.
Dalam laporannya , Arfah Syam menjelaskan sekitar pukul 11.00 WITA, Rabu (29/04/2026), pada saat kejadian ia bersama seluruh rumpun keluarga dan ahli waris Mangade To Magi sedang berada di lokasi lahan perkebunan yang mereka klaim sebagai peninggalan kakek mereka, Mangade Tomagi, yang telah menguasai lokasi tersebut sejak tahun 1969.
Tidak lama berselang, Pemda Kabupaten Luwu Timur melalui Satpol PP yang dipimpin Andi Resa hendak melakukan land clearing untuk kegiatan pertambangan dengan menggunakan dua unit alat berat eksavator.
” Saya selaku perwakilan keluarga kemudian meminta klarifikasi, namun kurang lebih 100 orang personel Satpol PP mendekat, kemudian kami dikerumuni dan didorong, hingga jatuh,” jelas Arfah Syam.
Akibat insiden tersebut, Arfah Syam mengaku mengalami sakit pada bagian dada dan siku sebelah kiri. Sementara itu, Erik mengalami luka pada siku sebelah kiri dan telapak tangan kiri. (*)





















