LUWU TIMUR,Timuronline – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur akhirnya menaikkan status kasus pengadaan baju seragam sekolah gratis Pemkab Luwu Timur dari penyelidikan ke penyidikan.
Ditemui media di ruang kerjanya, Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman, Senin (20/04/2026) mengatakan perkara tersebut kini naik ke tahap penyidikan
” Iya betul (sudah naik),” Ungkapnya

Ditanya perihal adakah pihak yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Deri menuturkan hingga saat ini belum ada
” Kan baru masuk tahap penyidikan. Nanti prosesnya akan terus berjalan. Yang jelas kita akan usut kasus ini secara maksimal,” Janjinya
Diketahui, Program Seragam Gratis oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tengah disorot publik.
Dalam program ini seluruh peserta didik dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mendapatkan perlengkapan seragam sekolah secara cuma-cuma alias gratis berupa sepatu, celana/rok, baju. Topi hingga tas sekolah.
Pada tahun 2025 lalu, Pemkab Luwu Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,7 Miliar untuk mendistribusikan perlengkapan seragam peserta didik terebut.
Anggaran sebesar itu sejatinya akan mengcover perlengkapan pakaian seragam sebanyak 16.737 siswa pada tiga jenjang pendidikan di kabupaten Luwu Timur.
Adapun rincian jumlah murid/ siswa di Luwu Timur untuk tiga jenjang masing-masing PAUD 5.502 orang, SD 5.835 orang dan jenjang SMP sebanyak 5.400 orang, Namun, sudah hampir dua bulan berlalu tahun 2025 saat itu para siswa belum mendapatkan perlengkapan pakaian seragam tersebut.
“ Pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya paling lambat di Desember perlengkapan pakaian seragam bagi anak-anak kami sudah dibagikan, Ini sudah hampir dua bulan pergantian tahun 2025 pakaian seragam tersebut belum ada sama sekali, ini ada apa” Kata salah satu orang tua murid
Memasuki tahun 2026, program tersebut kembali melahirkan polemik di tengah masyarakat. Program bernilai miliaran rupiah tersebut diduga dijalankan tak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis)
Dalam juknis tersebut disebutkan bahwa dana akan ditransfer ke kartu atau rekening masing-masing peserta didik yang selanjutnya membeli sendiri kelengkapan pakaian seragam, alih-alih menerima transferan dana, kartu atau rekening peserta didik saja sampai saat ini belum ada.
Informasi terakhir, dana tersebut telah ditransfer ke rekening-rekening UMKM yang menurut informasi ditunjuk sebagai penyedia seragam gratis.
Lantas, apakah anggaran tersebut sudah dipertuntukkan sesuai jalannya ? Kita lihat perkembangannya. (*)





















