LUWU TIMUR,Timuronline – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan beberapa waktu lalu, tim penyidik Polres Luwu Timur saat ini merampungkan berkas tersangka Arlan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, IPDA Mustajudin kepada wartawan, Rabu (29/04/2026) mengungkapkan berkas tersangka AR sementara dirampungkan
” Penyidik sementara merampungkan berkas,” tulisnya melalui pesan Whatsapp

Sebelumnya,Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan Arlan (Warga Towuti) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap Iksan.
Kasus yang terjadi Tahun 2021 silam ini bermula saat Iksan meminjamkan uangnya sebesar Rp. 280 juta kepada Arlan untuk modal pekerjaan proyek di Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur
” Jadi saat itu (tahun 2021) yang bersangkutan Arlan meminjam uang senilai Rp 280 juta untuk mendanai pekerjaan atau proyek yang dimenangkan,” Tutur Ratna (istri Iksan) dalam laporannya seperti dikutip media ini dari rilis di media sosial whatsapp
Karena tak kunjung diganti, akhirnya Ratna pun melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian tahun 2023 silam. Tiga tahun berlalu, penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur baru menetapkan Arlan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, kepada wartawan, Sabtu (18/04/2026) membenarkan laporan Ratna.
“ Terlapor (Arlan) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 lalu dan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancama 4 tahun penjara.” Kata Jody
Sementara itu korban Ratna berharap dananya senilai Rp 280 juta dapat dikembalikan Arlan.
“ Sudah terlalu kami berikan kesempatan dan menunggu itikad baik saudara Arlan mengembalikan dana yang kami pinjamkan namun sampai saat ini belum ditunaikan,” Pungkasnya (*)





















