Menu

Mode Gelap
Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat berat, Bukti Vale Komitmen Penguatan Daya Saing Warga Lokal Pertarungan Sengit Group A Piala Dunia 2026 : Siapa Yang Bakal Dampingi Meksiko Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Pastikan Satu Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026 Bagan Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Daftar Pemain Berusia 40 Tahun Up di Piala Dunia 2026, Ronaldo Urutan Kedua Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

KRIMINAL

Penyidik Polres Lutim Rampungkan Berkas Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

badge-check


					Kasubsi Humas Polres Lutim, IPDA Mustajudin Perbesar

Kasubsi Humas Polres Lutim, IPDA Mustajudin

LUWU TIMUR,Timuronline – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan beberapa waktu lalu, tim penyidik Polres Luwu Timur saat ini merampungkan berkas tersangka Arlan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, IPDA Mustajudin kepada wartawan, Rabu (29/04/2026) mengungkapkan berkas tersangka AR sementara dirampungkan

” Penyidik sementara merampungkan berkas,” tulisnya melalui pesan Whatsapp

Sebelumnya,Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan Arlan (Warga Towuti) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap Iksan.

Kasus yang terjadi Tahun 2021 silam ini bermula saat Iksan meminjamkan uangnya sebesar Rp. 280 juta kepada Arlan untuk modal pekerjaan proyek di Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur

” Jadi saat itu (tahun 2021) yang bersangkutan Arlan meminjam uang senilai Rp 280 juta untuk mendanai pekerjaan atau proyek yang dimenangkan,” Tutur Ratna (istri Iksan)  dalam laporannya seperti dikutip media ini dari rilis di media sosial whatsapp

Karena tak kunjung diganti, akhirnya Ratna pun melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian tahun 2023 silam. Tiga tahun berlalu, penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur baru menetapkan Arlan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, kepada wartawan, Sabtu (18/04/2026) membenarkan laporan Ratna.

“ Terlapor (Arlan) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 lalu dan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancama 4 tahun penjara.” Kata Jody

Sementara itu korban Ratna berharap dananya senilai Rp 280 juta dapat dikembalikan Arlan.

“ Sudah terlalu kami berikan kesempatan dan menunggu itikad baik saudara Arlan mengembalikan dana yang kami pinjamkan namun sampai saat ini belum ditunaikan,” Pungkasnya (*)

Baca Lainnya

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Trending LUWU TIMUR