Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

KRIMINAL

Penyidik Polres Lutim Rampungkan Berkas Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

badge-check


					Kasubsi Humas Polres Lutim, IPDA Mustajudin Perbesar

Kasubsi Humas Polres Lutim, IPDA Mustajudin

LUWU TIMUR,Timuronline – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan beberapa waktu lalu, tim penyidik Polres Luwu Timur saat ini merampungkan berkas tersangka Arlan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, IPDA Mustajudin kepada wartawan, Rabu (29/04/2026) mengungkapkan berkas tersangka AR sementara dirampungkan

” Penyidik sementara merampungkan berkas,” tulisnya melalui pesan Whatsapp

Sebelumnya,Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan Arlan (Warga Towuti) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap Iksan.

Kasus yang terjadi Tahun 2021 silam ini bermula saat Iksan meminjamkan uangnya sebesar Rp. 280 juta kepada Arlan untuk modal pekerjaan proyek di Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur

” Jadi saat itu (tahun 2021) yang bersangkutan Arlan meminjam uang senilai Rp 280 juta untuk mendanai pekerjaan atau proyek yang dimenangkan,” Tutur Ratna (istri Iksan)  dalam laporannya seperti dikutip media ini dari rilis di media sosial whatsapp

Karena tak kunjung diganti, akhirnya Ratna pun melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian tahun 2023 silam. Tiga tahun berlalu, penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur baru menetapkan Arlan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, kepada wartawan, Sabtu (18/04/2026) membenarkan laporan Ratna.

“ Terlapor (Arlan) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 lalu dan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancama 4 tahun penjara.” Kata Jody

Sementara itu korban Ratna berharap dananya senilai Rp 280 juta dapat dikembalikan Arlan.

“ Sudah terlalu kami berikan kesempatan dan menunggu itikad baik saudara Arlan mengembalikan dana yang kami pinjamkan namun sampai saat ini belum ditunaikan,” Pungkasnya (*)

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR