LUWU TIMUR,Timuronline – Polemik program seragam sekolah yang dibungkus dalam Program Kartu Luwu Timur Pintar (KLTP) di Kabupaten Luwu Timur terus bergulir.
Dalam implementasinya, program yang menyasar anak sekolah mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usian Dini (PAUD), SD hingga SMP baik Negeri maupun Swasta ini diduga kuat melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Biaya Pendidikan Melalui Program Kartu Luwu Timur Pintar.
Dalam Bab V terkait Mekanisme Penyaluran dan Pendistribusian KLTP Pasal 9 ayat (1) pada Perbup tersebut menyatakan Penyaluran dana KLTP dilaksanakan secara nontunai melalui mekanisme pemindahbukuan/transfer ke rekening peserta didik penerima KLTP yang dilakukan oleh bank yang ditunjuk.

Faktanya di lapangan, penyaluran dana melalui Dinas Pendidikan ke rekening pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berjumlah 53 UMKM dan tidak melalui rekening peserta penerima KLTP
Kemudian pada Ayat (2) menyatakan Dana KLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibelanjakan pada usaha mikro, kecil dan menengah, koperasi, badan usaha milik desa, yang terdaftar dan memenuhi persyaratan pada Dinas yang membidangi urusan usaha mikro, kecil dan menengah.
Sementara dugaan di lapangan, dana untuk pembelian Topi diambil alih oleh tim Koordinator Kecamatan (Korcam) atas ditransfer melalui rekening atas nama Syamsiar dari salah satu pemilik UMKM.
Mengutip dari beberapa media, Koordinator Kecamatan, Syamsiar mengakui kalau uang yang masuk ke dirinya senilai Rp. 25 Ribu / siswa merupakan bahagian dari pengadaan Perlengkapan Atribut, berupa Topi, dasi termasuk cetak bordiran nama sekolah yang ada di Topi.
Anehnya, dalam Perbup tersebut, tidak mengenal istilah Koordinator Kecamatan ataupun Koordinator Kabupaten.
Lanjut pada Ayat (3) Mekanisme penyaluran dan pemindahbukuan/tranfer dana KLTP bagi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan lembaga perbankan.
Lagi-lagi fakta di lapangan bahwa transfer dana peserta KLTP langsung ke rekening pemilik UMKM dan tidak melalui lembaga perbankan.
Program ini kini bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. Bahkan statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kejari Luwu Timur juga sebelumnya telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya.
Seperti diketahui, pada tahun 2025 lalu, Pemkab Luwu Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,7 Miliar untuk mendistribusikan perlengkapan seragam peserta didik terebut.
Anggaran sebesar itu sejatinya akan mengcover perlengkapan pakaian seragam sebanyak 16.737 siswa pada tiga jenjang pendidikan di kabupaten Luwu Timur.
Adapun rincian jumlah murid/ siswa di Luwu Timur untuk tiga jenjang masing-masing PAUD 5.502 orang, SD 5.835 orang dan jenjang SMP sebanyak 5.400 orang, Namun, sudah hampir dua bulan berlalu tahun 2025 saat itu para siswa belum mendapatkan perlengkapan pakaian seragam tersebut. (*)





















