Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

KRIMINAL

Ops Penertiban Miras di Mangkutana, Polisi Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

badge-check


					Ops Penertiban Miras di Mangkutana, Polisi Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Marlina (41 Tahun) dan Bebi Susanti (38 Tahun) hanya bisa pasrah ketika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur menggerebek rumahnya, Minggu (12/07/2020)

Kedua Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di Dusun Tawi Baru Desa Panca Karsa Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tersebut kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Ballo dan Cap Tikus.

Operasi penertiban miras yang dipimpin langsung IPDA. Awaluddin itu berhasil mengamankan 33 (tiga puluh tiga) Liter miras jenis Cap Tikus, 10 (Sepuluh) Kantong Plastik Kecil Miras Jenis Cap Tikus
serta 75 (Tujuh Puluh Lima) Liter Miras Jenis Ballo.

” Semua barang bukti kita peroleh di dua rumah di desa yang sama,” Kata Awaluddin

Dari hasil keterangan kedua pelaku, tutur Awaluddin, Ballo yang diamankan sebanyak 75 liter tersebut akan dimasak oleh pemiliknya untuk dijadikan miras Cap Tikus.

” Cap tikus ini termasuk miras berbahaya, karena mengandung kadar alkohol yang sangat tinggi,” Ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU. Eli Kendek mengatakan tujuan operasi ini adalah menekan angka kriminal karena hampir semuah kriminal didahului dengan minum minuman keras

” Kita akan proses sesuai aturan yang ada. Saya berharap pula kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui tempat miras seperti ini diperjualbelikan,” Harapnya. (Red)

 

Lainnya

Sweeping Liar Pendukung Paslon Ibas – Puspa Resahkan Warga, Polisi Akan Tindak Tegas

25 November 2024 - 21:29 WIB

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Pengedar Sabu di Balantang

3 Oktober 2024 - 18:55 WIB

Warga Temukan Mayat Tergantung di Desa Manunggal, Alami Gangguan Kejiwaan

2 September 2024 - 22:10 WIB

Kejari Lutim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan Tanah Kawasan di Towuti

2 September 2024 - 20:02 WIB

Breaking News : Mayat Pria Di Tomoni Timur Ditemukan Tergantung dan Sudah Membusuk

2 September 2024 - 19:14 WIB

Trending KRIMINAL