Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

KRIMINAL

Tikam Ipar Sendiri, Ayah dan Anak di Burau Diamankan Polisi

badge-check

Tikam Ipar Sendiri, Ayah dan Anak di Burau Diamankan Polisi Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Polsek Burau Polres Luwu Timur berhasil menangkap dua orang pelaku penikaman yang terjadi pad Sabtu (18/10/2025) di Desa Jalajja Kecamatan Burau.

Pelaku yang diketahui merupakan ayah berinisial R dan anak kandungnya berinisial R berhasil ditangkap di wilayah Walenrang Kabupaten Luwu setelah sempat buron selama 5 hari.

” Awalnya pelaku R mengeluarkan kata-kata bernada kasar kepada korban berinisial AA yang tak lain adik iparnya sendiri sehingga AA merasa tersinggung. Korban lalu keluar rumah dan langsung ditikam oleh pelaku R tepat didadanya. Pelaku lainnya N sempat yang juga berada di lokasi kejadian, hendak mengambil balok untuk memukul pamannya namun upayanya terhalang oleh sang ibu yang tak lain merupakan istri pelaku,” Ujar Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Hajriadi dalam press komperens, Kami (30/10/2025)

” Namun pelaku N sempat membekap kedua tangan korban sehingga pelaku R dengan leluasa kembali melukai korban dengan menggunakan badik. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dan luka sobek dibeberapa bagian tubuh sehingga korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” Lanjut Wakapolres yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Soppeng ini.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku ayah dan anak ini diancam dengan Pasal 354 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 2 KUHP danĀ  Pasal 2 Ayat 1 UU darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. (*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL