Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

LUWU TIMUR

Buntut Biaya Parkiran RSUD I Lagaligo Dicabut, Anggota DPRD Lutim : Bisa Saja Bupati Lutim Digugat

badge-check

Buntut Biaya Parkiran RSUD I Lagaligo Dicabut, Anggota DPRD Lutim : Bisa Saja Bupati Lutim Digugat Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota DPRD Luwu Timur, Erick Strada menilai pencabutan retribusi parkir RSUD I Lagaligo oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam akan menuai beberapa masalah kedepan.

Yang pertama kata anggota Fraksi PDI-P tersebut adalah persoalan ini akan menimbulkan kesemrawutan parkiran. Pengunjung akan sembarang memarkir kendaraan mereka tanpa adanya pengaturan.

” Karena sudah tidak ada lagi retribusi parkir jadi pengunjung semaunya memarkir kendaraan, disana juga sudah tidak berlaku lagi jalur masuk dan jalur keluar, sudah bebas warga masukkan dan memarkir kendaraannya,” Kata Erick usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur RSUD I Lagaligo, Rabu (09/04/2025)

Persoalan kedua kata wakil rakyat dari Dapil Nuha – Towuti ini, adalah tuntutan rekanan atas kontak parkiran

” Pihak rekanan akan melakukan gugatan terhadap pihak RSUD I Lagaligo lantaran kontrak kerjasama pungutan parkir berakhir sampai Februari 2026. Langkah itu tentunya akan ditempuh oleh rekanan jika proses mediasi tidak tercapai kesepakatan, pasalnya nilai kontrak parkir yang disebutkan mencapai Rp. 300 juta,” Tuturnya

” Menurut info dari Direktur RSUD Ilagaligo, sudah dua kali melakukan pertemuan dengan rekanan, tapi belum ada kejelasan, endingnya ini ganti rugi, nah yang jadi masalah pihak RSUD Ilagaligo mau bayar ganti rugi rekanan ini pakai dana apa. Kalau pakai APBD itu tidak dibenarkan, ini yang belum ada penjelasan dari Direktur RSUD Ilagaligo. Dengar – dengar sekitar 300 Juta itu diminta pihak Rekanan,” Ungkap Erick.

” Kalau lanjut keranah hukum ini akan menjadi citra paling terburuk buat pemerintah Luwu Timur karena untuk pertama kalinya di Lutim bupati digugat akibat kebijakannya sendiri. Itu bisa saja terjadi,” Pungkasnya (*)

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL