Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

LUWU TIMUR

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

badge-check

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Tokoh masyarakat Desa Sorowako, Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur mempertanyakan beberapa objek yang oleh pemerintah desa tiba-tiba dijadikan aset desa.

Objek yang dijadikan aset desa tersebut antara lain Pantai Impian, Green House Hydroponik, Lahan eks galangan kapal dan lahan samping lapangan Karebosi (belakang rumah sakit Primaya ).

Dalam Peraturan Desa (Perdes) Sorowako Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Pendapatan Asli Desa Yang Berasal Dari Aset Desa dan Pungutan Desa yang merujuk pada Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa yang dimaksud berjumlah 11 aset.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aset yang dimiliki pemerintah desa Sorowako hanya ada 3 yakni Taman Iniaku, Tanah Kas Desa serta Pantai Molino Tapuondau

Dahlan To Makajareng, salah seorang Tokoh Masyarakat asli Sorowako, Jumat (09/01/2026) mengatakan beberapa objek lokasi yang kini dijadikan aset desa adalah milik masyarakat adat secara turun temurun

” Yang jadi pertanyaan, asal usul lahan tersebut sehingga tiba-tiba dijadikan aset desa itu apa. Pemerintah desa tidak boleh secara sepihak menjadikan suatu lahan menjadi aset desa tanpa landasan yang cukup. Semuanya harus clear,” tegas Dahlan

Senada, Abutar Ranggo mengungkapkan sesuai Permendagri No. 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, untuk menentukan lahan menjadi aset desa terlebih dahulu dilakukan inventarisasi dan sertifikasi atas nama Pemerintah Desa

” Pastikan semua proses dilakukan melalui musyawarah desa, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, mencakup pencatatan administratif, pemetaan, pengamanan fisik (pagar/patok), hingga pemanfaatan yang produktif seperti sewa atau kerjasama. Nah, apakah semua proses itu sudah dilaksanakan atau tidak,” Tutup Abutar (*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL