Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

LUWU TIMUR

Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ?

badge-check

Abutar Ranggo didampingi tokoh masyarakat sorowako lainnya, Dahlan Tomakajareng Perbesar

Abutar Ranggo didampingi tokoh masyarakat sorowako lainnya, Dahlan Tomakajareng

LUWU TIMUR,Timuronline – Sebagai wakil rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentunya memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat, salah satunya adalah memperjuangkan aspirasi rakyat, baik itu dalam bentuk aduan maupun aspirasi lainnya.

Namun cukup disayangkan di Luwu Timur, beberapa warga Sorowako, Kecamatan Nuha yang menyampaikan aduan untuk selanjutnya berharap dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sama sekali tak digubris oleh pimpinan DPRD Luwu Timur. Bahkan warga sudah dua kali melayangkan surat.

Aduan tersebut terkait polemik penetapan beberapa aset desa yang telah ditetapkan pemerintah Desa Sorowako tanpa dilandasi aturan yang ada.

” Saya tidak tahu juga, kemana lagi kami akan mengadu. Dua kali kami layangkan surat ke DPRD Luwu Timur, pertengan tahun 2025 lalu dan awal tahun 2026 ini. Namun sampai sekarang, aduan kami sama sekali tak digubris. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa ini ? Apakah ada konflik kepentingan jika permasalahan ini diteruskan atau bagaimana, kami tidak tahu,” Ujar tokoh masyarakat Sorowako, Abutar Ranggo, Selasa (03/02/2026).

Tidak berhenti disitu, Abutar akhirnya memilih opsi lain dengan melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, BPK serta KPK karena menurutnya permasalahan tersebut merugikan keuangan negara.

” Kami sudah mendapat informasi dari pihak Kejari Luwu Timur bahwa surat laporan kami sudah diteruskan kepada Inspektorat Luwu Timur untuk segera dilakukan pemeriksaan. Kami akan terus mengawal permasalahan ini,” Tegasnya

Beberapa berita sebelumnya, beberapa tokoh masyarakat Sorowako mempertanyakan perihal beberapa objek di desa tersebut tiba-tiba dijadikan aset oleh pemerintah desa. Objek yang dijadikan aset desa tersebut antara lain Pantai Impian, Green House Hydroponik, Lahan eks galangan kapal dan lahan samping lapangan Karebosi (belakang rumah sakit Primaya ).

Abutar mempertanyakan keabshan penetapan aset desa tersebut yang diduga sama sekali tak memiliki dasar seperti sertifikat dan dokumen pendukung lainnya sehingga belum bisa ditetapkan sebagai aset desa. Bahkan disalah satu objek yakni Pantai Impian, oleh pemerintah Desa Sorowako telah membangun fasilitas jembatan yang menelan anggaran sebesar 200 juta lebih. (*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL