Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

KRIMINAL

Residivis Kambuhan di Sorowako Kembali Ditangkap Polisi, Masih Kasus Pencurian

badge-check

Residivis Kambuhan di Sorowako Kembali Ditangkap Polisi, Masih Kasus Pencurian Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Seorang residivis kambuhan di Sorowako Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pelaku yang diketahui bernama Adrian Rauf alias Andi Kanau kembali mengulangi kejahatan pencurian yang pernah dua kali dia lakukan sebelumnya.

Kali ini pelaku bukan hanya terjerat kasus pencurian, dia juga dijerat atas kasus penipuan.

Dalam Press Conference yang digelar Polres Luwu Timur, Kamis (30/10/2025), Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Hajriadi dalam keterangannya mengungkapkan pada Jumat (03/10/2025) pelaku menginap di Villa Danau Matano Sorowako dan mencuri 1 unit handphone.

” Dia menginap di tempat tersebut selama 5 hari dan meninggalkan villa tanpa membayar biaya nginap,” Ungkap Wakapolres

Wakapolres Hajriadi yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Mallawa Polres Maros dan Kapolsek Libureng Polres Bone ini melanjutkan, pada tanggal 22 Oktober 2025, pelaku bersama temannya kembali mendatangi villa tersebut dan berhasil mencuri beberapa barang diantaranya 1 unit handphone, 1 unit speaker wireless dan sebuah selimut

” Pelaku melancarkan aksinya bersama temannya yang kini masih dalam pengejaran,” Ujarnya

Pelaku Adrian Rauf rupanya bukan hanya terjerat atas kasus pencurian, dia juga telah melakukan penipuan tas korbannya salah seorang warga Sorowako

” Modusnya pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan menghubungi salah seorang warga yang kebetulan keluarganya terjerat kasus narkoba. Pelaku akan mengurus kasus tersebut dan meminta uang sebesar 10 juta kepada korbannya,” Tambah Wakapolres

Atas kasus tersebut, pelaku yang diketahui pernah terjerat kasus pencurian tahun 2016 dan tahun 2022 lalu ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara (*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL