Timuronline – FS (46 Tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Metro Bekasi. Pasalnya FS diduga telah menyodomi bocah berusia 7 tahun di wilayah Bekasi Timur.
Dikutip dari JPNN.Com, korban tinggal bersama budenya. Sementara Ibu korban merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri dan ayahnya sudah meninggal
Baca Juga : https://timur-online.com/jaga-kelestarian-bumi-vale-uji-coba-mobil-listrik/
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengungkapkan pelaku FS melakukan aksinya di rumahnya yang kebetulan berdekatan dengan rumah korban.
” Atas laporan si korban, pelaku kita tangkap pada hari minggu kemarin,” Katanya, Senin (17/01/2022).
” Tersangka melakukan hal itu dengan melakukan oral (kelamin korban) dan menyodomi korban. Usai berbuat cabul, pelaku memberikan uang 15 ribu kepada korban,” kata Hengki
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 18 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)