Menu

Mode Gelap
Akbar Ambil Sumpah Tujuh Pejabat Fungsional Luwu Timur Komitmen PT Vale Indonesia Dorong Agenda Rendah Karbon: Transformasi Inovatif Truk 100T untuk Masa Depan Berkelanjutan Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Pabeta Wabup Lutim Buka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Pemkab Lutim Gelar FGD RKPD 2026, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Sosial Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim

KRIMINAL

Miliki Shabu 44,8 Gram, Eks Pegawai BNI Ditangkap

badge-check


					3 Orang pelaku Narkoba berhasil di tangkap BNN Kota Palopo. Perbesar

3 Orang pelaku Narkoba berhasil di tangkap BNN Kota Palopo.

Laporan : AA

3 Orang pelaku Narkoba berhasil di tangkap BNN Kota Palopo.

PALOPO,Timuronline – RS, seorang wanita warga Jalan Ratulangi Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) haris berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo. RS diduga adalah bandar narkoba jenis shabu dan merupakan jaringan pengedar narkoba di Kalimantan Timur.

RS tak berkutik saat petugas mendatangi rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa Satu Ball Sabu seberat 44,8750 gram, 2 paket kecil Sabu seberat 0,37 gram dan 150 lembar saset bening kecil serta 1 unit telepon genggam (HP).

” Barang haram tersebut diperoleh RS dari seseorang di Samarimnda, Kalimantan Timur. Namun pelaku mengaku tidak mengenalnya hanya selama ini komunikasi melalui telepon. Nah, dari situ RS lalu mendapatkan narkoba kemudian untuk mengelabui petugas, RS memasukkan shabu tersebut ke dalam boneka dan di bawalah ke Palopo,” Ungkap Antonius, Kepala Seksi Pemberantasan BBN Palopo, Selasa (18/06/19).

Dia melanjutkan, dari hasil interogasi, RS yang diketahui pernah bekerja di Bank BNI di Samarinda, berencana menjual barang haram tersebut ke Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)

Penangkapan RS sendiri berkar pengembangan kasus dua pelaku lainnya yang sebelumnya te,ah ditangkap. Mereka adalah MA dan SA. Keduanya ditangkap di pelataran Terminal Dangerakko Palopo sepekan sebelumnya saat sedang bertransaksi.

Dari ketiga pelaku tersebut, terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

“Untuk tersangka RS dikenai ancaman pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika yang ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati, sementara SA dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan MA dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 pasal 144 ayat 1,” Imbuhnya. (Redaksi)

Lainnya

Sweeping Liar Pendukung Paslon Ibas – Puspa Resahkan Warga, Polisi Akan Tindak Tegas

25 November 2024 - 21:29 WIB

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Pengedar Sabu di Balantang

3 Oktober 2024 - 18:55 WIB

Warga Temukan Mayat Tergantung di Desa Manunggal, Alami Gangguan Kejiwaan

2 September 2024 - 22:10 WIB

Kejari Lutim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan Tanah Kawasan di Towuti

2 September 2024 - 20:02 WIB

Breaking News : Mayat Pria Di Tomoni Timur Ditemukan Tergantung dan Sudah Membusuk

2 September 2024 - 19:14 WIB

Trending KRIMINAL