Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

KRIMINAL

Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar, Polisi Tetapkan 32 Orang Tersangka

badge-check


					Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar, Polisi Tetapkan 32 Orang Tersangka Perbesar

MAKASSAR,Timuronline – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Hingga saat ini, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada Senin (08/09/2025) menjelaskan bahwa dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

Tersangka pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur. Sementara tersangka pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar terdiri dari 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana), Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif (*)

Baca Lainnya

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Kejati Sulsel Akan Hitung Ulang Sewa Lahan PT. IHIP dan Rekomendasikan Pemkab Lutim Untuk Data Ulang Masyarakat Terdampak

9 Mei 2026 - 11:02 WITA

Mahasiswa Demo di Makassar, Nilai Kebijakan Bupati Lutim Jauh Dari Semangat Keadilan

7 Mei 2026 - 15:04 WITA

Penyaluran Dana Program Seragam Sekolah di Lutim Langgar Perbup

2 Mei 2026 - 23:58 WITA

Penyidik Polres Lutim Rampungkan Berkas Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

29 April 2026 - 14:00 WITA

Kasus Seragam Gratis di Lutim Naik ke Tahap Penyidikan, Adakah Tersangka ?

21 April 2026 - 11:44 WITA

Diduga Gelapkan Uang Sebesar Rp. 280 Juta, Warga Towuti Ini Jadi Tersangka

20 April 2026 - 10:10 WITA

Trending KRIMINAL