Menu

Mode Gelap
Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices dan Keterbukaan Informasi Lewat Uji Kompetensi Wartawan Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ? Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4 Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

KRIMINAL

Ops Penertiban Miras di Mangkutana, Polisi Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

badge-check


					Ops Penertiban Miras di Mangkutana, Polisi Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Marlina (41 Tahun) dan Bebi Susanti (38 Tahun) hanya bisa pasrah ketika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur menggerebek rumahnya, Minggu (12/07/2020)

Kedua Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di Dusun Tawi Baru Desa Panca Karsa Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tersebut kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Ballo dan Cap Tikus.

Operasi penertiban miras yang dipimpin langsung IPDA. Awaluddin itu berhasil mengamankan 33 (tiga puluh tiga) Liter miras jenis Cap Tikus, 10 (Sepuluh) Kantong Plastik Kecil Miras Jenis Cap Tikus
serta 75 (Tujuh Puluh Lima) Liter Miras Jenis Ballo.

” Semua barang bukti kita peroleh di dua rumah di desa yang sama,” Kata Awaluddin

Dari hasil keterangan kedua pelaku, tutur Awaluddin, Ballo yang diamankan sebanyak 75 liter tersebut akan dimasak oleh pemiliknya untuk dijadikan miras Cap Tikus.

” Cap tikus ini termasuk miras berbahaya, karena mengandung kadar alkohol yang sangat tinggi,” Ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU. Eli Kendek mengatakan tujuan operasi ini adalah menekan angka kriminal karena hampir semuah kriminal didahului dengan minum minuman keras

” Kita akan proses sesuai aturan yang ada. Saya berharap pula kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui tempat miras seperti ini diperjualbelikan,” Harapnya. (Red)

 

Lainnya

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Polres Lutim Segera Sampaikan SP2HP Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Asking Syam

21 November 2025 - 16:11 WITA

Belum Ada Kejelasan, Keluarga Asking Syam Minta Polisi Serius Tangani Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

20 November 2025 - 18:13 WITA

Residivis Kambuhan di Sorowako Kembali Ditangkap Polisi, Masih Kasus Pencurian

30 Oktober 2025 - 11:35 WITA

Tikam Ipar Sendiri, Ayah dan Anak di Burau Diamankan Polisi

30 Oktober 2025 - 11:03 WITA

Trending KRIMINAL