LUWU TIMUR,Timuronline – Pengadilan Negeri (PN) Malili Kabupaten Luwu Timur akhirnya memenangkan gugatan H.M.Siddiq BM atas Surat Keputusan (SK) DPP Partai Nasdem terkait pemberhentian Siddiq dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Luwu Timur.
Dalam amar putusan Nomor Perkara : 32/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mll, Selasa (09/06/2026), PN Malili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Kedua, menyatakan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem nomor : 113-kpts/DPP-NasDem/V/2025 tentang pemberhentian Saudara H.M Siddiq BM, S.H, dan Keanggotaan Partai NasDem dan Pencabutan Kartu Anggota (KTA) nomor : 1963 1527 2915 1534 atas nama Saudara H.M Siddiq BM, S.H, tidak mempunyai hukum mengikat.

Ketiga, memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan memulihkan status keanggotaan penggugat sebagai anggota partai NasDem.
Selanjutnya, menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah). Dan terakhir, PN Malili menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Dengan putusan ini, kuasa hukum H.M.Siddiq BM, Agus Melas menyampaikan rasa syukurnya
” Terima kasih atas doa dan dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” katanya usai menerima putusan Pengadilan Negeri Malili.
Sidang perkara khusus yang diajukan HM Siddiq BM menggugat DPP, DPW, dan DPD partai Nasdem dipimpin Hakim Ketua, Pascalis Jiwandono, bersama Hakim Anggota Kartika Sari Putri dan Kristin Pebiyana. (*)






















