Laporan : AA
PALOPO,Timuronline – RS, seorang wanita warga Jalan Ratulangi Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) haris berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo. RS diduga adalah bandar narkoba jenis shabu dan merupakan jaringan pengedar narkoba di Kalimantan Timur.
RS tak berkutik saat petugas mendatangi rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa Satu Ball Sabu seberat 44,8750 gram, 2 paket kecil Sabu seberat 0,37 gram dan 150 lembar saset bening kecil serta 1 unit telepon genggam (HP).
” Barang haram tersebut diperoleh RS dari seseorang di Samarimnda, Kalimantan Timur. Namun pelaku mengaku tidak mengenalnya hanya selama ini komunikasi melalui telepon. Nah, dari situ RS lalu mendapatkan narkoba kemudian untuk mengelabui petugas, RS memasukkan shabu tersebut ke dalam boneka dan di bawalah ke Palopo,” Ungkap Antonius, Kepala Seksi Pemberantasan BBN Palopo, Selasa (18/06/19).
Dia melanjutkan, dari hasil interogasi, RS yang diketahui pernah bekerja di Bank BNI di Samarinda, berencana menjual barang haram tersebut ke Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)
Penangkapan RS sendiri berkar pengembangan kasus dua pelaku lainnya yang sebelumnya te,ah ditangkap. Mereka adalah MA dan SA. Keduanya ditangkap di pelataran Terminal Dangerakko Palopo sepekan sebelumnya saat sedang bertransaksi.
Dari ketiga pelaku tersebut, terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
“Untuk tersangka RS dikenai ancaman pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika yang ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati, sementara SA dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan MA dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 pasal 144 ayat 1,” Imbuhnya. (Redaksi)