Menu

Mode Gelap
Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat Di Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, Vale Indonesia Terus Jaga Komitmen Budaya Kerja Aman dan Produktif Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional CLM Salurkan Bantuan Alsintan di Desa Puncak Indah

LUWU TIMUR

6 Bulan Buron, Jhonlis Ditangkap di Jakarta Timur

badge-check


					6 Bulan Buron, Jhonlis Ditangkap di Jakarta Timur Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi. Dia adalah Jhonlis yang tak lain mantan Kepala Desa (Kades) Matano, Kabupaten Luwu Timur. Sulawesi Selatan

Jhonlis berhasil ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi pada bulan Oktober 2021 lalu. 

Dia ditangkap di daerah Jakarta Timur.

” Tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 869.013.479. Di dalam proses penyidikan, menetapkan dua tersangka yaitu NR sebagai Kaur Keuangan Desa Matano (telah divonis pidana 3 tahun penjara). Kemudian yang kedua, JD atau JN (Mantan Kades Matano). Namun tersangka tidak menghadiri panggilan pertama dan kedua sehingga kita terbitkan DPO,” Ujar Kapolres Luwu Timur, AKBP. Silvester Simamora, Selasa ( 05/04/2022).

Baca Juga :

Kades dan Staf Desa di Lutim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ada DPO Kejaksaan

Lanjut Kapolres, tersangka di tangkap di wilayah Palmerah, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta

” Kita tangkap tersangka saat sedang menunggu pesanan ojek online. Selama pelariannya, JD bersembunyi di DKI Jakarta dan berpindah-pindah tempat. Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kapolres

Selain itu, JD juga merupakan DPO Kejaksaan Negeri Luwu Timur atas kasus pemalsuan ijazah saat dirinya maju dan terpilih sebagai Kades Matano.

” Kita kenakan Pasal 2 Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jnt UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UUU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutur Kapolres

 Modus tersangka dengan mengambil sejumlah uang di kaur keuangan desa dan di transfer ke rekening pribadi milik JD. Nah, untuk mengelabui petugas, NR membuat pertanggujawaban fiktif APBDes tahun 2018 hingga 2019. (*)

Lainnya

Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat

16 Januari 2025 - 19:56 WIB

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Trending KABAR PEMDA