Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

LUWU TIMUR

Kades dan Staf Desa di Lutim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ada DPO Kejaksaan

badge-check


					Kades dan Staf Desa di Lutim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ada DPO Kejaksaan Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Sebanyak 7 (Tujuh) orang yang terdiri dari Kepala Desa (Kades) dan Staf desa di dua desa di Kabupaten Luwu Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.

Dalam press conference yang dipimpin Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Muh Rifai terungkap sebanyak 5 (lima) orang termasuk Kepala Desa Tarabbi berinisial SP, serta  RS selaku Kaur Keuangan Desa Tahun 2019, IGS yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan, AP selaku Sekdes dan MTR yang duduk sebagai Staf Keuangan kini berstatus tersangka.

” Atas kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai 566 juta rupiah,” Ungkap Kompol Rifai, Senin (04/10/2021).

Dikatakannya, modus operandi para tersangka yakni dengan mengambil uang tunai kepada tersangka RS dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

” Tersangka RS tidak menyalurkan bantuan dana BLT kepada 95 kepala keluarga yang terdaftar sebagai penerima. Kemudian juga dana tidak tersalur ke kader posyandu, guru mengaji dan guru sekolah minggu,” Ujarnya

Baca Juga :

Truk Pengangkut Material Wajib Menggunakan Terpal

” Tersangka IGS tidak menyelesaikan semua pembangunan fisik namun anggarannya sebesar 90 juta lebih sudah 100 persen dicairkan. Sementara MTR mengambil uang APBdes sebesar 41 juta untuk biaya pernikahan,” Tambahnya

Ke-lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 lebih subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dugaan Korupsi di Desa Matano

Untuk dua tersangka lainnya ada nama JD yang tak lain Kades Matano non aktif serta Kaur Keuangan berinisial NR. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 869 juta lebih.

” Jadi untuk kasus dugaan korupsi di Desa Matano modusnya tersangka JD yang juga merupakan DPO Kejaksaan Negeri Malili atas kasus ijazah palsu, mengambil sejumlah uang di kaur keuangan desa dan di transfer ke rekening pribadi milik JD. Nah, untuk mengelabui petugas, NR membuat pertanggujawaban fiktif APBDes tahun 2018 hingga 2019,” Terang Kompol Rifai.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU Eli Kendek mengungkapkan kepada tersangka SP sendiri belum dilakukan penahanan karena faktor kesehatan.

” Beliau sakit stroke. Kami akan memastikan kesehatan beliau dengan memeriksa ke dokter,” Pungkasnya. (*)

 

 

 

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA