Menu

Mode Gelap
Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi Menang Tipis Atas Pantai Gading, Norwegia Amankan Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Comeback, Brasil Kalahkan Jepang 2-1, Tatap Babak 16 Besar SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

LUWU TIMUR

Kades dan Staf Desa di Lutim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ada DPO Kejaksaan

badge-check


					Kades dan Staf Desa di Lutim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ada DPO Kejaksaan Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Sebanyak 7 (Tujuh) orang yang terdiri dari Kepala Desa (Kades) dan Staf desa di dua desa di Kabupaten Luwu Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.

Dalam press conference yang dipimpin Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Muh Rifai terungkap sebanyak 5 (lima) orang termasuk Kepala Desa Tarabbi berinisial SP, serta  RS selaku Kaur Keuangan Desa Tahun 2019, IGS yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan, AP selaku Sekdes dan MTR yang duduk sebagai Staf Keuangan kini berstatus tersangka.

” Atas kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai 566 juta rupiah,” Ungkap Kompol Rifai, Senin (04/10/2021).

Dikatakannya, modus operandi para tersangka yakni dengan mengambil uang tunai kepada tersangka RS dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

” Tersangka RS tidak menyalurkan bantuan dana BLT kepada 95 kepala keluarga yang terdaftar sebagai penerima. Kemudian juga dana tidak tersalur ke kader posyandu, guru mengaji dan guru sekolah minggu,” Ujarnya

Baca Juga :

Truk Pengangkut Material Wajib Menggunakan Terpal

” Tersangka IGS tidak menyelesaikan semua pembangunan fisik namun anggarannya sebesar 90 juta lebih sudah 100 persen dicairkan. Sementara MTR mengambil uang APBdes sebesar 41 juta untuk biaya pernikahan,” Tambahnya

Ke-lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 lebih subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dugaan Korupsi di Desa Matano

Untuk dua tersangka lainnya ada nama JD yang tak lain Kades Matano non aktif serta Kaur Keuangan berinisial NR. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 869 juta lebih.

” Jadi untuk kasus dugaan korupsi di Desa Matano modusnya tersangka JD yang juga merupakan DPO Kejaksaan Negeri Malili atas kasus ijazah palsu, mengambil sejumlah uang di kaur keuangan desa dan di transfer ke rekening pribadi milik JD. Nah, untuk mengelabui petugas, NR membuat pertanggujawaban fiktif APBDes tahun 2018 hingga 2019,” Terang Kompol Rifai.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU Eli Kendek mengungkapkan kepada tersangka SP sendiri belum dilakukan penahanan karena faktor kesehatan.

” Beliau sakit stroke. Kami akan memastikan kesehatan beliau dengan memeriksa ke dokter,” Pungkasnya. (*)

 

 

 

Baca Lainnya

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi

1 Juli 2026 - 12:12 WITA

SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta

29 Juni 2026 - 13:21 WITA

Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

29 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lutim, Mahasiswa : Ancaman Serius Terhadap Pembangunan Daerah

26 Juni 2026 - 19:01 WITA

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Trending LUWU TIMUR