Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat KPU Lutim Tetapkan 9 Panelis Debat Kedua Pilkada Luwu Timur

Vale Indonesia

Vale Serahkan 90 Ha Lahan Hasil Rehabilitasi ke KLHK

badge-check


					Vale Serahkan 90 Ha Lahan Hasil Rehabilitasi ke KLHK Perbesar

JAKARTA,Timuronline – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menyerahkan lahan rehabilitasi hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 90 hektar (ha) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (12/10/2021).

Serah terima kewajiban rehabilitasi hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS)  di Jakarta. Adapun lahan itu  berada di Lahan kritis kawasan hutan lindung. Berada di Desa Kawata dan Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.

CEO/Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy melakukan serah terima ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.

PT Vale Indonesia menjadi salah  satu perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah menyerahkan hasil rehabilitasi hutan. Hasil rehabilitas hutan ini telah dinyatakan memenuhi kriteria keberhasilan tanaman. Hal ini layak untuk diserahterimakan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga :

Vale Indonesia Teken MoU & PKB Program PPM- PKPM

Bantuan Kemanusian Vale Indonesia Untuk Korban Banjir Bandang Luwu

Febriany Eddy mengatakan, serah terima lahan hasil rehabilitasi hutan dalam rangka pemenuhan kewajiban perusahaan dalam penggunaan kawasan hutan. Saat ini pemegang IPPKH harus melakukan dua kewajiban yaitu terkait dengan reklamasi hutan bekas tambang. Pula rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

“ Perseroan sangat komitmen pada rehabilitasi lahan dan  Daerah Aliran Sungai (DAS) serta  menjaga biodiversitas.​ Untuk itu, perseroan terus melakukan rehabilitasi pada sejumlah lahan pasca tambang, demi menjaga keberlanjutan ekosistem dikawasan hutan areal operasional tambang,” katanya.

Dia menuturkan, jika serah terima lahan rehabilitasi DAS bukan kali pertama  oleh PT Vale Indonesia Tbk. Kegiatan ini sudah pernah dilakukan pada 2019. Dengan penyerahan lahan rehabilitasi DAS seluas 74 hektar di Desa Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ke Kementerian LHK.

Tahun 2024 Vale Kembali Serahkan 10.000 Hektar Lahan

“ Setelah penyerahan lahan rehabilitasi hutan dan DAS  seluas 90 hektar, rencananya perseroan akan menyerahkan lagi lahan seluas 30 hektar di akhir tahun 2021 dan 10.000 hektar  di tahun 2024,” tuturnya.

Sebagai wujud komitmen menjaga pelestarian lingkungan, PT Vale Indonesia Tbk memaksimalkan lahan seluas 2,5 hektar menjadi kebun pembibitan modern yang memproduksi 700.000 bibit per tahun untuk merehabilitasi 100 hektar lahan pasca tambang.

Selain fokus pada rehabilitasi DAS, PT Vale Indonesia Tbk juga melakukan kegiatan reklamasi pasca tambang.

” Akumulasi lahan yang telah rehabilitasi hingga 2020 seluas 3.021,44 hektar. Dari jumlah tersebut sebanyak 24.022 batang pohon Eboni yang di tanam untuk program konservasi Eboni. Sekitar 40% peningkatan komposisi tanaman lokal perintis pada aktivitas revegetasi,” jelas Febriany Eddy.

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan apresiasinya pada korporasi yang memiliki komitmen tinggi.

“ Terima kasih kepada leaders korporasi atas kerja keras di tengah berbagai kesulitan dan kondisi yang cukup berat. Masa-masa sulit Covid-19 dan saya mendorong para bisnis leaders yang masih memiliki kewajiban merehabilitasi DAS.

” Mari kita selesaikan kewajiban kita bersama untuk kesejahteran masyarakat dan kelestarian lingkungan.” Kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat memberikan sambutan pada serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi hutan dari pemegang IPPKH ke pemerintah, Selasa (12/10).

Keberhasilan penanaman dalam rangka kewajiban rehabilitasi DAS oleh  pemegang IPPKH itu di evaluasi secara terpadu oleh tim penilai yang terdiri atas unsur Balai Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, dan pemangku/pengelola kawasan.

KLHK mengapresiasi  pemegang IPPKH yang baru saja melakukan serah terima tersebut, mengingat reklamasi hutan bekas tambang adalah upaya untuk memulihkan, memperbaiki, dan meningkatkan kemampuan dan fungsi DAS sebagai penyangga kehidupan. Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan oleh pemegang IPPKH. Tujuannya untuk percepatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan sumber dana non-APBN/APBD. (*)

Lainnya

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

14 November 2024 - 22:35 WIB

Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

14 November 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas

14 November 2024 - 19:19 WIB

Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat

14 November 2024 - 09:27 WIB

Trending LUWU TIMUR