Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Truk Pengangkut Material Wajib Menggunakan Terpal

badge-check


					Truk Pengangkut Material Wajib Menggunakan Terpal Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Truk pengangkut material seperti tanah timbunan, pasir, batu dan lain-lain yang biasa beroperasi di Luwu Timur terkhusus di Malili jarang yang menggunakan penutup. Hal ini selain mengakibatkan tumpahan material yang jatuh ke jalan, pula dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.

Padahal sesuai aturan hal ini terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.

Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. 

Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :

Silaturahim Dengan Wartawan, Kasat Lantas : Kemitraan Itu Penting

Manjawab hal ini, Kasat lantas Polres Luwu Timur, IPTU Siswaji mengungkapkan pengendara wajib menutup muatan mereka dengan terpal atau sejenisnya. Hal ini untuk menjaga keselamatan pengendara lainnya.

” Undang-undangnya sudah cukup jelas. Nah, saya dengar Perdanya pun sudah ada,” Tuturnya.

Menurutnya, kendaraan yang memuat material jika tidak di tutup dengan terpal, materialnya akan jatuh dan membahayakan pengendara. Lebih terkhusus yang berada di belakang. Pun demikian dengan polusi udara yang ditimbulkan.

Saleh, salah seorang warga Puncak Indah mengungkapkan beberapa waktu lalu, lalu lalang truk pengangkut material lewat di depan rumahnya dan tak satupun yang menggunakan terpal.

” Debunya sampai masuk ke rumah. Juga jalan tertutup tanah yang jatuh dari bak mobil mereka. Sangat kotor. Anehnya, pemilik kendaraan seakan tak peduli, kamilah yang jadi korban,” Ungkapnya

Dia berharap, ada tindakan tegas dari pihak terkait supaya ke depan, truk yang mengangkut material tanah bisa menggunakan terpal. (*)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL