Menu

Mode Gelap
Kalahkan Yordania, Timnas Indonesia U23 Lolos ke Babak Delapan Besar, Korea atau Jepang Calon Lawan Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual Jaga Kelestarian Bumi, Pemkab Gelar Penanaman Pohon Laga Penentuan Group A Piala Asia U23, Tiga Negara Berebut Posisi Runner Up Termasuk Indonesia U23 Ini Run Down Kegiatan HUT Luwu Timur ke-21 Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

LUWU TIMUR · 3 Okt 2021 16:02 WITA · Waktu Baca

Truk Pengangkut Material Wajib Menggunakan Terpal


					Truk Pengangkut Material Wajib Menggunakan Terpal Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Truk pengangkut material seperti tanah timbunan, pasir, batu dan lain-lain yang biasa beroperasi di Luwu Timur terkhusus di Malili jarang yang menggunakan penutup. Hal ini selain mengakibatkan tumpahan material yang jatuh ke jalan, pula dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.

Padahal sesuai aturan hal ini terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.

Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. 

Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :

Silaturahim Dengan Wartawan, Kasat Lantas : Kemitraan Itu Penting

Manjawab hal ini, Kasat lantas Polres Luwu Timur, IPTU Siswaji mengungkapkan pengendara wajib menutup muatan mereka dengan terpal atau sejenisnya. Hal ini untuk menjaga keselamatan pengendara lainnya.

” Undang-undangnya sudah cukup jelas. Nah, saya dengar Perdanya pun sudah ada,” Tuturnya.

Menurutnya, kendaraan yang memuat material jika tidak di tutup dengan terpal, materialnya akan jatuh dan membahayakan pengendara. Lebih terkhusus yang berada di belakang. Pun demikian dengan polusi udara yang ditimbulkan.

Saleh, salah seorang warga Puncak Indah mengungkapkan beberapa waktu lalu, lalu lalang truk pengangkut material lewat di depan rumahnya dan tak satupun yang menggunakan terpal.

” Debunya sampai masuk ke rumah. Juga jalan tertutup tanah yang jatuh dari bak mobil mereka. Sangat kotor. Anehnya, pemilik kendaraan seakan tak peduli, kamilah yang jadi korban,” Ungkapnya

Dia berharap, ada tindakan tegas dari pihak terkait supaya ke depan, truk yang mengangkut material tanah bisa menggunakan terpal. (*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual

22 April 2024 - 19:33 WITA

luwu timur

Jaga Kelestarian Bumi, Pemkab Gelar Penanaman Pohon

22 April 2024 - 18:47 WITA

Hari Bumi

Ini Run Down Kegiatan HUT Luwu Timur ke-21

21 April 2024 - 09:07 WITA

HUT Lutim

Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

19 April 2024 - 22:19 WITA

Luwu Timur

Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA

19 April 2024 - 19:08 WITA

DPRD Lutim
Trending di DPRD LUTIM