Menu

Mode Gelap
Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale 49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir Komitmen Bersama Tingkatkan Ketangguhan Daerah: PT Vale dan Pemkab Luwu Timur Teken Nota Kesepahaman Mitigasi Bencana

LUWU TIMUR

Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi : Harusnya Surat Bupati Berisikan 12 Point

badge-check


					Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi : Harusnya Surat Bupati Berisikan 12 Point Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi A.Hamid menggelar reses di Desa Kanawatu, Kecamatan Wotu, Selasa (13/07/2021)

Dalam reses tersebut, Sarkawi mengungkapkan reses merupakan tugas konstitusional sebagai Anggota Dprd sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Juga Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Propinsi dan Dewan Kab/Kota

” Pula Sesuai peraturan DPRD No.1 Tahun 2019 tentang Tata tertib dan kode Etik DPRD Luwu Timur,” Katanya seperti dikutip dalam laman facebooknya Sarkawi Hamid

Dalam reses tersebut, Anggota DPRD Luwu Timur dari fraksi Gerindra ini sempat menyinggung 11 poin atau isi surat yang dilayangkan Bupati Luwu Timur ke PT. Vale Indonesia

Baca Juga :

” Dan yang tak kalah pentingnya juga saya menyempatkan sampaikan aspirasi dari segenap warga yang berdiam di wilayah Barat Luwu Timur atau wilayah Womantorau  tentang berita yang belakangan ini ramai dibicarakan. Itu terkait surat Bupati ke PT Vale tentang 11 isu strategis pertambangan,” Ungkapnya

Semua Harus Tersentuh Secara Proporsional

Menurutnya, sejatinya bukan 11 saja, tetapi 12 Point yang harus dikaji dan disuarakan.

” Apa itu ? Terkait Pemberdayaan wilayah Luwu Timur secara menyeluruh dan bukan hanya wilayah pemberdayaan lingkar tambang,” Tuturnya.

Sejak PT Inco beroperasi dan memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1978. Kemudian ditake over ke PT Vale Indonesia Tbk hingga saat ini, keberadaan Program pengembangan masyarakat (Community development) terus berjalan.
 
” Terakhir melalui program PTPM CSR di 2013 yang kemudian berubah ke program PKPM CSR  hanya dinikmati oleh wilayah kecamatan dan desa tertentu. Padahal kita tahu bahwa Luwu Timur ini secara administratif terdiri 11 kecamatan dan 124 Desa ditambah 3 kelurahan. Harusnya daerah ini tidak perlu lagi ada dikotomi wilayah. Kita lihat wilayah ini sebagai satu kesatuan secara administratif. Kita mau agar semua tersentuh secara Proforsional,” Tegasnya.
 
” Saatnya Kita jangan membelah masyarakat Luwu Timur dengan dalih pemberdayaan wilayah tertentu.  Prinsipnya semua warga Luwu Timur harus diberdayakan, termasuk rekruitmen tenaga kerja , mereka juga harus mendapat hak sesuai bidang skill dan kompetensinya,” Pungkasnya (Red)

Lainnya

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Trending CLM