LUWU TIMUR,Timuronline – Kabupaten Luwu Timur akan segera melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada semua satuan tingkatan pendidikan mulai dari TK, SD, SMP hingga dan SMA sederajat pada Senin, 20 September 2021 mendatang.
Kepastian PTMT ini setelah keluarnya rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid19 Kabupaten Luwu Timur, Nomor 016/B/Satgas-LT/IX/2021 tanggal 17 September 2021 yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr. Hj. Rosmini Pandin, selaku Sekretaris Satgas Covid19 Kab. Lutim.
Dalam rekomendasi Satgas covid19, ada beberapa Point yang jadi penekanan terkait penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang wajib pada saat PTMT antara lain :
Baca Juga :
Bupati Lutim Akan Tegur OPD Tak Lakukan Program Rabu Sehat
1. Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun untuk dipakai mencuci tangan pada air yang mengalir di depan gedung/kelas sebelum kegiatan berlangsung.
2. Mewajibkan kepada semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk memakai masker tanpa terkecuali.
3. Upaya identifikasi (penapisan) dengan mengukur suhu badan sebelum mengikuti acara (suhu 38 derajat tidak boleh ikut).
4.Mengatur jarak pada lokasi acara minimal 1 (satu) meter.
5. Menyampaikan kepada peserta didik untuk selalu menjaga kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Kadis Pendidikan : PTMT Sesuai Protkes
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Luwu Timur, La Besse , Sabtu (18/09/2021), membenarkan hal tersebut.
” Kami sudah menerima rekomendasi dari Satgas covid19 Luwu Timur terkait usulan untuk pemberlakuan sekolah tatap muka terbatas di seluruh satuan tingkatan pendidikan, dan kami sudah tindak lanjuti kepada para kepala sekolah untuk persiapan pelaksanaan PTMT,” ungkap La Besse.
Kadis pendidikan menambahkan, terkait PTMT ini ada beberapa hal yang di atur antara lain ; jumlah peserta didik yang hadir setiap hari belajar di ruang kelas dibatasi dengan ketentuan ; untuk TK maksimal 5 Orang, SD maksimal 7 Orang, SMP maksimal 8 Orang dan SMA/SMK maksimal 9 Orang.
Sementara lama belajar adalah hanya 3 Jam Pelajaran dan sebelum di mulai PTMT, pihak sekolah melakukan persiapan berupa kelengkapan sarana/prasarana sesuai dengan protocol kesehatan. Demikian juga Kepala Sekolah, guru tenaga kependidikan dan peserta didik yang hadir di sekolah wajib menerapkan protocol kesehatan yang ketat.
Khusus bagi tenaga pendidik yang belum divaksin, La Besse mengatakan, hal ini tidak menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan PTMT, namun jika yang bersangkutan merasa kurang sehat dipersilahkan untuk mengajar secara virtual dari rumah.
Sedangkan bagi siswa yang belum diizinkan orang tuanya belajar tatap muka di sekolah, tetap melakukan pembelajaran secara online.
Terkait PTMT, Kepala Sekolah SDN 107 Lagego, Kecamatan Burau, Muawanah yang dikonfirmasi mengatakan bahwa, secara umum pihaknya sudah siap memberlakukan PTMT sesuai ketentuan terutama penyediaan sarana dan prasarana sesuai syarat protokol kesehatan.
“Jadi hari ini kami mulai melakukan pembenahan di sekolah untuk menyambut PTMT Senin depan. Mulai dari pembersihan dalam dan luar kelas sampai pada penyediaan fasilitas pendukung. Adapun itu seperti wastafel cuci tangan, sabun, hand sanitizer dan pengukur suhu kami sudah siapkan.” tandas Muawanah. (ikp/kominfo)