Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

LUWU TIMUR

PPID Lutim Kembali Gelar Uji Konsekuensi Informasi

badge-check


					PPID Lutim Kembali Gelar Uji Konsekuensi Informasi Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Diskominfo SP Lutim melalui Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Luwu Timur kembali melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum selesai uji konsekuensi tahun 2021 lalu termasuk kecamatan.

Dua Organisasi Perangkat Daerah melakukan uji konsekuensi yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Inspektorat, yang dilakukan di kantor masing-masing pada Selasa (24/05/2022).

Tim PPID Pemkab. Lutim dipimpin langsung oleh PPID Utama yang juga Sekretaris Diskominfo SP, Yulius didampingi Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Hayati Ilyas, dua orang pejabat fungsional pranata Humas dan staf serta admin PPID Utama.

Baca Juga :

Terima Mahasiswa Baru, ITH Pare-Pare Audiens ke Luwu Timur

Uji konsekuensi sekaligus sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diawali di kantor Satpol PP pagi hari lalu dilanjutkan ke Inspektorat.

Di Satpol PP, PPID utama diterima oleh Kabid SDM dan Sarpras, Kadek Rinhawati dan sejumlah staf. Sementara di Inspektorat, tim PPID didampingi langsung Sekretaris Inspektorat, Muh. Alamsyah dan PPID pelaksana Inspektorat.

“Jadi uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan hari ini sangat penting bagi badan publik, selain perintah Undang-Undang juga untuk memastikan bahwa informasi yang dikelola bisa diberikan kepada pemohon informasi serta menghindari terjadinya salah pengertian antara badan publik dan pemohon  informasi terkait informasi terbuka dan informasi tertutup,” jelas Yulius.

Ia menambahkan, didalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa klasifikasi informasi dibagi dalam 4 kategori yaitu ; Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta Merta dan informasi yang dikecualikan.

Khusus informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikelola oleh badan publik yang tidak bisa diberikan kepada pemohon informasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang kecuali atas keputusan majelis komisioner jika terjadi sengketa informasi di komisi informasi.

Sementara Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Hayati Ilyas mengatakan, PPID utama menargetkan seluruh OPD termasuk kecamatan selesai melakukan uji konsekuensi sampai Juni mendatang.

“Target kita seluruh OPD selesai uji konsekuensi bulan Juni mendatang, karena admin PPID akan meng-upload lagi dokumen DIP di website ppid,” tandas Hayati.

Dari hasil uji konsekuensi atas dua OPD ini, ada 13 informasi yang dikecualikan pada Kantor Satpol PP, sedangkan untuk Inspektorat ada 3 Informasi publik yang dikecualikan, namun dalam perkembangannya masih dimungkinkan untuk penambahan. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR