Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat KPU Lutim Tetapkan 9 Panelis Debat Kedua Pilkada Luwu Timur

LUWU TIMUR

PPID Lutim Kembali Gelar Uji Konsekuensi Informasi

badge-check


					PPID Lutim Kembali Gelar Uji Konsekuensi Informasi Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Diskominfo SP Lutim melalui Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Luwu Timur kembali melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum selesai uji konsekuensi tahun 2021 lalu termasuk kecamatan.

Dua Organisasi Perangkat Daerah melakukan uji konsekuensi yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Inspektorat, yang dilakukan di kantor masing-masing pada Selasa (24/05/2022).

Tim PPID Pemkab. Lutim dipimpin langsung oleh PPID Utama yang juga Sekretaris Diskominfo SP, Yulius didampingi Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Hayati Ilyas, dua orang pejabat fungsional pranata Humas dan staf serta admin PPID Utama.

Baca Juga :

Terima Mahasiswa Baru, ITH Pare-Pare Audiens ke Luwu Timur

Uji konsekuensi sekaligus sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diawali di kantor Satpol PP pagi hari lalu dilanjutkan ke Inspektorat.

Di Satpol PP, PPID utama diterima oleh Kabid SDM dan Sarpras, Kadek Rinhawati dan sejumlah staf. Sementara di Inspektorat, tim PPID didampingi langsung Sekretaris Inspektorat, Muh. Alamsyah dan PPID pelaksana Inspektorat.

“Jadi uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan hari ini sangat penting bagi badan publik, selain perintah Undang-Undang juga untuk memastikan bahwa informasi yang dikelola bisa diberikan kepada pemohon informasi serta menghindari terjadinya salah pengertian antara badan publik dan pemohon  informasi terkait informasi terbuka dan informasi tertutup,” jelas Yulius.

Ia menambahkan, didalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa klasifikasi informasi dibagi dalam 4 kategori yaitu ; Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta Merta dan informasi yang dikecualikan.

Khusus informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikelola oleh badan publik yang tidak bisa diberikan kepada pemohon informasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang kecuali atas keputusan majelis komisioner jika terjadi sengketa informasi di komisi informasi.

Sementara Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Hayati Ilyas mengatakan, PPID utama menargetkan seluruh OPD termasuk kecamatan selesai melakukan uji konsekuensi sampai Juni mendatang.

“Target kita seluruh OPD selesai uji konsekuensi bulan Juni mendatang, karena admin PPID akan meng-upload lagi dokumen DIP di website ppid,” tandas Hayati.

Dari hasil uji konsekuensi atas dua OPD ini, ada 13 informasi yang dikecualikan pada Kantor Satpol PP, sedangkan untuk Inspektorat ada 3 Informasi publik yang dikecualikan, namun dalam perkembangannya masih dimungkinkan untuk penambahan. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Lainnya

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

14 November 2024 - 22:35 WIB

Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

14 November 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas

14 November 2024 - 19:19 WIB

Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat

14 November 2024 - 09:27 WIB

Trending LUWU TIMUR