Menu

Mode Gelap
RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran” Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman Peringati HUT DWP ke-25, Songsong Indonesia Emas 2045 Dukung Germas, Dinas Kesehatan Lutim Gelar Rakor tingkat Kabupaten

LUWU TIMUR

PPID Lutim Kembali Gelar Uji Konsekuensi Informasi

badge-check


					PPID Lutim Kembali Gelar Uji Konsekuensi Informasi Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Diskominfo SP Lutim melalui Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Luwu Timur kembali melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum selesai uji konsekuensi tahun 2021 lalu termasuk kecamatan.

Dua Organisasi Perangkat Daerah melakukan uji konsekuensi yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Inspektorat, yang dilakukan di kantor masing-masing pada Selasa (24/05/2022).

Tim PPID Pemkab. Lutim dipimpin langsung oleh PPID Utama yang juga Sekretaris Diskominfo SP, Yulius didampingi Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Hayati Ilyas, dua orang pejabat fungsional pranata Humas dan staf serta admin PPID Utama.

Baca Juga :

Terima Mahasiswa Baru, ITH Pare-Pare Audiens ke Luwu Timur

Uji konsekuensi sekaligus sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diawali di kantor Satpol PP pagi hari lalu dilanjutkan ke Inspektorat.

Di Satpol PP, PPID utama diterima oleh Kabid SDM dan Sarpras, Kadek Rinhawati dan sejumlah staf. Sementara di Inspektorat, tim PPID didampingi langsung Sekretaris Inspektorat, Muh. Alamsyah dan PPID pelaksana Inspektorat.

“Jadi uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan hari ini sangat penting bagi badan publik, selain perintah Undang-Undang juga untuk memastikan bahwa informasi yang dikelola bisa diberikan kepada pemohon informasi serta menghindari terjadinya salah pengertian antara badan publik dan pemohon  informasi terkait informasi terbuka dan informasi tertutup,” jelas Yulius.

Ia menambahkan, didalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa klasifikasi informasi dibagi dalam 4 kategori yaitu ; Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta Merta dan informasi yang dikecualikan.

Khusus informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikelola oleh badan publik yang tidak bisa diberikan kepada pemohon informasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang kecuali atas keputusan majelis komisioner jika terjadi sengketa informasi di komisi informasi.

Sementara Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Hayati Ilyas mengatakan, PPID utama menargetkan seluruh OPD termasuk kecamatan selesai melakukan uji konsekuensi sampai Juni mendatang.

“Target kita seluruh OPD selesai uji konsekuensi bulan Juni mendatang, karena admin PPID akan meng-upload lagi dokumen DIP di website ppid,” tandas Hayati.

Dari hasil uji konsekuensi atas dua OPD ini, ada 13 informasi yang dikecualikan pada Kantor Satpol PP, sedangkan untuk Inspektorat ada 3 Informasi publik yang dikecualikan, namun dalam perkembangannya masih dimungkinkan untuk penambahan. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Lainnya

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Peringati HUT DWP ke-25, Songsong Indonesia Emas 2045

12 Desember 2024 - 19:45 WIB

Trending KABAR PEMDA