Menu

Mode Gelap
Vale Indonesia – Siswa SMKN 9 Kolaka Tanam Pohon Peringati HLH Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Afsel Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Korsel Daftar Tim Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026 Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat berat, Bukti Vale Komitmen Penguatan Daya Saing Warga Lokal Pertarungan Sengit Group A Piala Dunia 2026 : Siapa Yang Bakal Dampingi Meksiko

KRIMINAL

Polres Lutim Ungkap Kasus Pencurian Belasan Motor

badge-check


					Polres Lutim Ungkap Kasus Pencurian Belasan Motor Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur (Lutim) berhasil menangkap dua orang yang diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan khususnya roda dua (R2) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Luwu Timur.

Kedua pelaku diketahui bernama Sukasno alias Kasno (40 Tahun) yang merupakan warga  Desa manurung Kecamatan Malili, Fandi (25 Tahun) beralamat di Kota Makassar serta seorang lagi bernama Edi yang saat ini masih dicari pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 13 unit motor dan beberapa alat kelengkapan motor seperti speedometer, knalpot serta kap motor yang telah dipeleteri oleh para pelaku.

Baca Juga :

https://timur-online.com/gagas-mitigasi-bencana-vale-pemkab-luwu-timur-kolaborasi/

” Ada 9 LP (Laporan Polisi,red) yang masuk ke kami. Satu LP masuk ke Polres serta 8 LP lainnya tersebar di beberapa polsek,” Ujar kapolres Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Silvester Simamora melalui press conference, Kamis (23/12/2021) di Mapolres Luwu Timur.

” Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa hasil curian mereka berjumlah 25 unit motor. Sisahnya sebanyak 12 unit masih kami cari. Kami juga masih mengumpulkan beberapa laporan polisi ataupun pengaduan masyarakat agar kami bisa segera mengungkap kasus ini hingga selesai,” Tambahnya

Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor agar segera membuat laporan polisi di Polres Luwu Timur. Dan juga membawa bukti-bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB.

” Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati. Apabila menyimpan atau memarkir kendaraannya khususnya di tempat atau fasilitas umum. Pastikan di parkir di tempat yang betul-betul aman, kemudian kunci leher kendaraan dan jangan lupa mencabut kuncinya,” Tutupnya. (Red)

 

Baca Lainnya

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Trending LUWU TIMUR