Menu

Mode Gelap
DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat Di Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, Vale Indonesia Terus Jaga Komitmen Budaya Kerja Aman dan Produktif Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional CLM Salurkan Bantuan Alsintan di Desa Puncak Indah Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

LUWU TIMUR

Pemuda Asal Baruga Ditangkap Polisi Kuasai Obat Jenis Tramadol

badge-check


					Pemuda Asal Baruga Ditangkap Polisi Kuasai Obat Jenis Tramadol Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Seorang pemuda di Desa Baruga, Kecamatan Malili terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda berinisial IW (25 Tahun) ditangkap polisi lantaran menyimpan narkoba jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 22 butir.

Kasatres Narkoba Polres Luwu Timur, AKP. Idham dalam rilisnya mengungkapkan penangkapan pelaku terjadi hari Rabu (18/05/2022) lalu di rumahnya, Jalan Belimbing Dusun Samudera Desa Baruga, Kecamatan Malili.

” Berdasarkan laporan dari informan kami bahwa di salah satu rumah di desa tersebut telah terjadi penyalagunaan narkoba. Kami lantas menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti,” ujarnya

Baca Juga :

Agus Melas : Tidak Terbukti Ada Pelecehan, Sufyan Ingin Nama Baiknya Dipulihkan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah 1 buah pembungkus roko merk ESSE warna kuning tempat menyimpan obat jenis THD sebanyak 22 butir THD logo Y serta uang hasil penjualan obat jenis THD sebanyak Rp. 3.400.000

Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Kantor untuk penyelidikan lebih lanjut

” Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang ini dari seorang lelaki di Kabupaten Luwu Utara sebanyak 2000 butir dengan harga tiga juta rupiah untuk kemudian di jual atau dieadarkan dengan harga 20 ribu untuk setiap 3 butir,” terangnya

Pelaku terancam Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (*)

 

 

Lainnya

DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat

16 Januari 2025 - 19:56 WIB

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Desa Maleku Gelar Pelatihan Tata Rias, Diikuti 30 Kader PKK

11 Januari 2025 - 19:28 WIB

Trending KABAR PEMDA