Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat KPU Lutim Tetapkan 9 Panelis Debat Kedua Pilkada Luwu Timur

LUWU TIMUR

Pemuda Asal Baruga Ditangkap Polisi Kuasai Obat Jenis Tramadol

badge-check


					Pemuda Asal Baruga Ditangkap Polisi Kuasai Obat Jenis Tramadol Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Seorang pemuda di Desa Baruga, Kecamatan Malili terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda berinisial IW (25 Tahun) ditangkap polisi lantaran menyimpan narkoba jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 22 butir.

Kasatres Narkoba Polres Luwu Timur, AKP. Idham dalam rilisnya mengungkapkan penangkapan pelaku terjadi hari Rabu (18/05/2022) lalu di rumahnya, Jalan Belimbing Dusun Samudera Desa Baruga, Kecamatan Malili.

” Berdasarkan laporan dari informan kami bahwa di salah satu rumah di desa tersebut telah terjadi penyalagunaan narkoba. Kami lantas menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti,” ujarnya

Baca Juga :

Agus Melas : Tidak Terbukti Ada Pelecehan, Sufyan Ingin Nama Baiknya Dipulihkan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah 1 buah pembungkus roko merk ESSE warna kuning tempat menyimpan obat jenis THD sebanyak 22 butir THD logo Y serta uang hasil penjualan obat jenis THD sebanyak Rp. 3.400.000

Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Kantor untuk penyelidikan lebih lanjut

” Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang ini dari seorang lelaki di Kabupaten Luwu Utara sebanyak 2000 butir dengan harga tiga juta rupiah untuk kemudian di jual atau dieadarkan dengan harga 20 ribu untuk setiap 3 butir,” terangnya

Pelaku terancam Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (*)

 

 

Lainnya

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

14 November 2024 - 22:35 WIB

Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

14 November 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas

14 November 2024 - 19:19 WIB

Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat

14 November 2024 - 09:27 WIB

Trending LUWU TIMUR