Menu

Mode Gelap
Dari Senam Pagi hingga Paparan Lemhanas, Begini Jadwal Ketat Bupati Irwan di Magelang Dari Limbah Menjadi Harapan: PT Vale Dorong Ekonomi Sirkular untuk Masa Depan Berkelanjutan Retreat Kepala Daerah, Bupati Irwan Siap Pimpin Lutim dengan Wawasan Baru Bupati Irwan Tegaskan Komitmen, Jalankan Amanah untuk Lutim Lebih Maju Dilantik Presiden, Irwan – Puspa Resmi Menjabat Bupati dan Wabup Lutim Kades Uluere Tegaskan Lahan yang Diklaim Pong Salamba Bukan Tanah Ulayat

LUWU TIMUR

Pemuda Asal Baruga Ditangkap Polisi Kuasai Obat Jenis Tramadol

badge-check


					Pemuda Asal Baruga Ditangkap Polisi Kuasai Obat Jenis Tramadol Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Seorang pemuda di Desa Baruga, Kecamatan Malili terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda berinisial IW (25 Tahun) ditangkap polisi lantaran menyimpan narkoba jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 22 butir.

Kasatres Narkoba Polres Luwu Timur, AKP. Idham dalam rilisnya mengungkapkan penangkapan pelaku terjadi hari Rabu (18/05/2022) lalu di rumahnya, Jalan Belimbing Dusun Samudera Desa Baruga, Kecamatan Malili.

” Berdasarkan laporan dari informan kami bahwa di salah satu rumah di desa tersebut telah terjadi penyalagunaan narkoba. Kami lantas menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti,” ujarnya

Baca Juga :

Agus Melas : Tidak Terbukti Ada Pelecehan, Sufyan Ingin Nama Baiknya Dipulihkan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah 1 buah pembungkus roko merk ESSE warna kuning tempat menyimpan obat jenis THD sebanyak 22 butir THD logo Y serta uang hasil penjualan obat jenis THD sebanyak Rp. 3.400.000

Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Kantor untuk penyelidikan lebih lanjut

” Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang ini dari seorang lelaki di Kabupaten Luwu Utara sebanyak 2000 butir dengan harga tiga juta rupiah untuk kemudian di jual atau dieadarkan dengan harga 20 ribu untuk setiap 3 butir,” terangnya

Pelaku terancam Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (*)

 

 

Lainnya

Dari Senam Pagi hingga Paparan Lemhanas, Begini Jadwal Ketat Bupati Irwan di Magelang

22 Februari 2025 - 14:38 WIB

Retreat Kepala Daerah, Bupati Irwan Siap Pimpin Lutim dengan Wawasan Baru

22 Februari 2025 - 10:49 WIB

Bupati Irwan Tegaskan Komitmen, Jalankan Amanah untuk Lutim Lebih Maju

22 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dilantik Presiden, Irwan – Puspa Resmi Menjabat Bupati dan Wabup Lutim

22 Februari 2025 - 10:43 WIB

Gladi Kotor di Monas, Bupati dan Wabup Lutim Terpilih Tunjukkan Kekompakan

19 Februari 2025 - 11:12 WIB

Trending KABAR PEMDA