Menu

Mode Gelap
Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana Direktur MIND ID Apresiasi Pengelolaan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa, Progres HPAL Terus Menguat Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale

LUWU TIMUR

Pemuda Asal Baruga Ditangkap Polisi Kuasai Obat Jenis Tramadol

badge-check


					Pemuda Asal Baruga Ditangkap Polisi Kuasai Obat Jenis Tramadol Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Seorang pemuda di Desa Baruga, Kecamatan Malili terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda berinisial IW (25 Tahun) ditangkap polisi lantaran menyimpan narkoba jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 22 butir.

Kasatres Narkoba Polres Luwu Timur, AKP. Idham dalam rilisnya mengungkapkan penangkapan pelaku terjadi hari Rabu (18/05/2022) lalu di rumahnya, Jalan Belimbing Dusun Samudera Desa Baruga, Kecamatan Malili.

” Berdasarkan laporan dari informan kami bahwa di salah satu rumah di desa tersebut telah terjadi penyalagunaan narkoba. Kami lantas menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti,” ujarnya

Baca Juga :

Agus Melas : Tidak Terbukti Ada Pelecehan, Sufyan Ingin Nama Baiknya Dipulihkan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah 1 buah pembungkus roko merk ESSE warna kuning tempat menyimpan obat jenis THD sebanyak 22 butir THD logo Y serta uang hasil penjualan obat jenis THD sebanyak Rp. 3.400.000

Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Kantor untuk penyelidikan lebih lanjut

” Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang ini dari seorang lelaki di Kabupaten Luwu Utara sebanyak 2000 butir dengan harga tiga juta rupiah untuk kemudian di jual atau dieadarkan dengan harga 20 ribu untuk setiap 3 butir,” terangnya

Pelaku terancam Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (*)

 

 

Lainnya

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Trending CLM