Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

Bawaslu

Koordinasi dengan Kemenag Lutim, Bawaslu Sampaikan Tantangan Data Pemilih Pernikahan Dini

badge-check


					Koordinasi dengan Kemenag Lutim, Bawaslu Sampaikan Tantangan Data Pemilih Pernikahan Dini Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Luwu Timur Sulkifli mengatakan salah satu syarat menjadi pemilih adalah telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. Namun dalam praktiknya, khususnya saat memasuki tahapan pemilu maupun pemilihan, muncul kendala klasik yaitu banyak masyarakat yang sudah menikah di usia muda tetapi belum memiliki dokumen resmi yang membuktikan status perkawinannya.

Persoalan ini lanjutnya menjadi perhatian serius melalui proses pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Bawaslu menaruh fokus pada pemilih yang secara hukum memenuhi syarat karena telah menikah, namun secara administratif belum terdata dengan benar.

“Pemilih itu tidak hanya dilihat dari umur. Jika sudah kawin atau pernah kawin, meskipun belum genap 17 tahun, secara hukum dia tetap memenuhi syarat untuk memilih. Tapi ini harus dibuktikan secara administratif, dan di situlah pentingnya koordinasi lintas lembaga,” ujar Sulkifli, saat melakukan koordinasi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Luwu Timur, Selasa (22/7/2025).

Data pernikahan usia dini, lanjut Sulkifli, menjadi bagian penting dalam validasi pemilih baru. Sebab, banyak dari mereka mungkin sudah menikah secara sah menurut agama, tetapi belum tercatat dalam sistem administrasi negara. Hal ini berpotensi membuat mereka tidak masuk dalam daftar pemilih, atau sebaliknya, dimasukkan tanpa dasar yang sah.

Kunjungan Bawaslu disambut langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Luwu Timur, H. Muhammad Yunus, yang menyatakan kesiapan Kemenag untuk berkolaborasi dengan Bawaslu.

“Kami sangat mendukung kolaborasi yang ditawarkan Bawaslu. Kalau ada data yang diperlukan terkait pernikahan dini yang tercatat resmi, kami siap bantu,” tegas Muhammad Yunus.

Sulkifli menambahkan dari hasil koordinasi tersebut didapatkan data perkawinan usia dibawah 17 tahun periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2025 sebanyak 12 orang yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Hasil koordinasi ini nantinya akan disampaikan kepada KPU sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas dan akurat.

“Bawaslu melihat pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pilih dan ketertiban administratif. Selain itu, upaya ini juga menjadi bagian dari strategi pengawasan yang lebih inklusif dan berbasis realitas sosial serta diharapkan dapat memberi edukasi kepada masyarakat,” pungkas pria yang akrab disapa Songko Lotong itu. (*)

Baca Lainnya

Partai Gerakan Rakyat Sulsel Resmi Serahkan Dokumen Administratif ke DPP

14 Mei 2026 - 11:23 WITA

Bawaslu Lutim Bekali Gen Z Prinsip Dasar Demokrasi Yang Sehat

29 April 2026 - 10:17 WITA

PWI Lutim – Bawaslu Sepakat Jalin Kemitraan Yang Kuat

22 April 2026 - 17:25 WITA

Bawaslu Luwu Timur Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik Hingga ke Tingkat Desa

21 Juli 2025 - 10:26 WITA

Pawennari Minta Kesbangpol Libatkan Bawaslu Perkuat Pendidikan Politik di Luwu Timur

17 Juli 2025 - 12:34 WITA

Formasi PPPK Bawaslu Luwu Timur Terisi, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

2 Juli 2025 - 13:03 WITA

Ketua Komisi HI PB HMI MPO, Serukan Kedamaian dan Integritas dalam PSU Kota Palopo

29 April 2025 - 13:05 WITA

Trending PALOPO