” Dan kemudian membagikan barang hasil curiannya kepada teman-temannya. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000. Pada tanggal 10 Nopember 2020 pelaku kembali melakukan pencurian bertempat di Konter HP Desa Lampenai Kecamatan Wotu. Awalnya terduga pelaku DH bersama dengan istrinya AD berboncengan dengan menggunakan motor merek yamaha MX King. Kemudian sekitar Pukul 02.00 Wita pelaku melintas di depan konter dan melihat situasi sunyi sehingga mereka bernihat untuk melakukan pencurian di konter tersebut. Kemudian DH masuk kedalam konter dengan cara merusak gembok menggunakan kunci pas lalu mengambil barang-barang yang berada dikonter tersebut sedangkan istrinya AD sedang menjaga di luar, kemudian pelaku bersama istrinya pergi meninggalkan TKP dan membhwa hasil curiannya. Akibat dari perbuatan terduga pelaku tersebut Pr. MATAHARI mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,” Ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Silikon Hp 34 pcs, Anti gores 30 pcs, Gembok ( yg dirusak) 2 bh, kunci pas 1 bh, Topeng 1 bh, gitar merk Chord 1 bh, Headset 6 buah, Mic Blutut 2 buah , Spiker Blutut 2 buah, Power Bank 4 buah , Kartu Memori 2 buah, Otg ( sambungan kbl) data 2, Headset bando Blutut 2 bh, Headset bando biasa 3 bh, Spiker Blutut 2 buah serta masih banyak lagi. (Red)