Laporan : Rd
LUWU UTARA,Timuronline – Unit Jatanras Polsek Baebunta Polres Luwu Utara berhasil membekuk seorang terduga pelaku aksi pemalakan atau begal, Minggu (26/05/19). Pelaku begal berinisial NS (33 Tahun) warga Desa Salulemo Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara ini tak berkutik saat 5 anggota Jatanras yang dipimpin Bripka Aslim membekuk dirinya.
” Pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menghadang korbannya di tengah jalanan. Seperti yang dialami korban dari arah Malangke ke Palopo. Pelaku lalu mengambil harta benda korban berupa Handpone serta uang tunai 500 ribu rupiah,” Kisah Kapolsek Baebunta Iptu Budi Amin melalui releasnya, Senin (27/05/19) menceritakan aksi pelaku dalam memalak korban.
” Sebelumnya memang kita menangkap salah seorang pelaku lainnya. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, anggota akhirnya menangkap salah seorang pelaku lainnya,” Ungkapnya.
Selain pelaku NS, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp android Merek ViVo warna hitam dan baju yang dipakai pada saat melakukan aksinya.
” Dua pelaku kita serahkan ke unit Resmob Polres Luwu Utara untuk dilakukan pengembangan kasus,” Ungkapnya
Sebelumnya, polisi berhasil membekuk pelaku HR (28 Tahun) di rumah istri pelaku di Desa Sumpira Kecamatan Baebunta. (Redaksi)