Menu

Mode Gelap
DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat Di Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, Vale Indonesia Terus Jaga Komitmen Budaya Kerja Aman dan Produktif Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional CLM Salurkan Bantuan Alsintan di Desa Puncak Indah Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

KABAR PEMDA

DPRD Lutim Terima Program Pembentukan Perda Dari Pemda

badge-check


					DPRD Lutim Terima Program Pembentukan Perda Dari Pemda Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022. Penyerahan Propemperda itu diserahkan Sekda, H. Bahri Suli kepada Pimpinan DPRD, HM. Siddiq BM. pada sidang Paripurna DPRD, Selasa (02/11/2021).

Mewakili Bupati, Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa perencanaan penyusunan Peraturan Daerah pihaknya lakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yang di susun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah.
 
“Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Peraturan Daerah tentang APBD,” jelasnya.
 
Baca Juga :
Secara Virtual, Budiman Laporkan Kondisi Pasca Pilkades ke Kemendagri
[irp]
 
Lanjut Bahri Suli, pemda melakukan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan daerah berdasarkan beberapa poin antara lain atas Perintah Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat.
 
Ia menambahkan, untuk memperoleh Peraturan Daerah yang berkualitas, Pembentukan Peraturan Daerah perlu secara terencana, sistematis dan partisipatif karna merupakan bagian integral dalam pembangunan daerah yang di sesuaikan dengan kerangka perencanaan Pembangunan Daerah yang terdiri dari RPJPD, RPJMD dan RKPD.
 
[irp]
 

Sekda : Peraturan Daerah Perlu Menjadi Prioritas

 
Sekda mengatakan, program pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah perlu menjadi prioritas, di mana Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi. Sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good governance.
 
” Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan Program Ruang Terbuka Hijau. Di hari Ulang Tahun Harian Fajar yang ke-40, saya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, menerima piagam penghargaan dari Harian Fajar atas inovasi pelibatan swasta untuk Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Terpadu. Hal ini sebagai wujud sinergitas bersama untuk menjaga ekosistem lingkungan. Pula menyediakan ruang publik yang indah dan berkualitas di Kabupaten Luwu Timur yang kita cintai bersama.” tambahnya.
 
[irp]
 
“Saya juga berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak hari ini berjalan lancar dalam keadaan aman dan damai.” kunci Bahri Suli. (hms/ikp/kominfo)

Lainnya

DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat

16 Januari 2025 - 19:56 WIB

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Desa Maleku Gelar Pelatihan Tata Rias, Diikuti 30 Kader PKK

11 Januari 2025 - 19:28 WIB

Trending KABAR PEMDA