Menu

Mode Gelap
RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran” Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman Peringati HUT DWP ke-25, Songsong Indonesia Emas 2045 Dukung Germas, Dinas Kesehatan Lutim Gelar Rakor tingkat Kabupaten

KABAR PEMDA

DPRD Lutim Terima Program Pembentukan Perda Dari Pemda

badge-check


					DPRD Lutim Terima Program Pembentukan Perda Dari Pemda Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022. Penyerahan Propemperda itu diserahkan Sekda, H. Bahri Suli kepada Pimpinan DPRD, HM. Siddiq BM. pada sidang Paripurna DPRD, Selasa (02/11/2021).

Mewakili Bupati, Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa perencanaan penyusunan Peraturan Daerah pihaknya lakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yang di susun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah.
 
“Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Peraturan Daerah tentang APBD,” jelasnya.
 
Baca Juga :
Secara Virtual, Budiman Laporkan Kondisi Pasca Pilkades ke Kemendagri
[irp]
 
Lanjut Bahri Suli, pemda melakukan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan daerah berdasarkan beberapa poin antara lain atas Perintah Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat.
 
Ia menambahkan, untuk memperoleh Peraturan Daerah yang berkualitas, Pembentukan Peraturan Daerah perlu secara terencana, sistematis dan partisipatif karna merupakan bagian integral dalam pembangunan daerah yang di sesuaikan dengan kerangka perencanaan Pembangunan Daerah yang terdiri dari RPJPD, RPJMD dan RKPD.
 
[irp]
 

Sekda : Peraturan Daerah Perlu Menjadi Prioritas

 
Sekda mengatakan, program pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah perlu menjadi prioritas, di mana Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi. Sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good governance.
 
” Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan Program Ruang Terbuka Hijau. Di hari Ulang Tahun Harian Fajar yang ke-40, saya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, menerima piagam penghargaan dari Harian Fajar atas inovasi pelibatan swasta untuk Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Terpadu. Hal ini sebagai wujud sinergitas bersama untuk menjaga ekosistem lingkungan. Pula menyediakan ruang publik yang indah dan berkualitas di Kabupaten Luwu Timur yang kita cintai bersama.” tambahnya.
 
[irp]
 
“Saya juga berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak hari ini berjalan lancar dalam keadaan aman dan damai.” kunci Bahri Suli. (hms/ikp/kominfo)

Lainnya

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Peringati HUT DWP ke-25, Songsong Indonesia Emas 2045

12 Desember 2024 - 19:45 WIB

Trending KABAR PEMDA