LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengelar Sosialisasi Pengendalian Kontrak Akhir Tahun dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 sebagai pengganti Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) di Gedung Wanita Simpurusiang, Malili, Selasa (02/11/2021).
Tujuan dari Sosialisasi ini melahirkan program kerja jasa konstruksi sehingga nantinya dapat memberikan manfaat yang besar bagi jasa konstruksi pada khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya sehingga nantinya dapat mengembangkan perusahaan kontraktor, sekaligus memberikan manfaat dan harapan baru bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan arahan agar para pengguna badan usaha jasa konstruksi dan penyediaan jasa, serta mitra kerja dalam meningkatkan pengetahuan dan kapasitas penyedia jasa konstruksi/konsultan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawab sehingga dapat di terapkan di lingkungan masing-masing.
Baca Juga :
DPRD Lutim Terima Program Pembentukan Perda Dari Pemda
[irp]
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktavianus dalam sambutannya saat mewakili Bupati Luwu Timur mengharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah daerah sebagai wadah pembinaan pelaksanaan jasa konstruksi, sebagaimana yang telah di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konsturksi.
“Tentu tujuan dilakukannya kegiatan sosialisasi ini untuk memastikan bahwa sasaran atau target yang ditetapkan di dalam kontrak pengadaan barang/jasa akan tercapai. Serta sasaran yang di tetapkan dalam kontrak pengadaan barang/jasa meliputi pemenuhan terhadap syarat kualitas, persyaratan waktu, dan persyaratan biaya,” ujar Senfry.
Pelaksanaan Jasa Konstruksi Harus Sesuai UU
Lanjut Senfry, pelaksanaan jasa konstruksi mulai perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Sehingga memperkecil resiko yang nantinya akan menimbulkan dari pelaksaan jasa konstruksi.
[irp]
” Oleh karena itu, dengan di berlakukannya Perpres 12 Tahun 2021 ini di harapkan dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (Value for money). Selain itu, kontribusi dalam peningkatan dan penggunaan produk dalam negeri. Peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan,” harap senfry.
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 hari mulai hari Selasa hingga Kamis, tanggal 2-3 November 2021.
Peserta Sosialisasi Kepala OPD, Konsultan, Kontraktor, PPTK, PPK, dan Narasumber dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Provinsi Sulsel, Ir. H. Muhammad Alfian Amri, M.Si dan Andi Juana Fachruddin, S. ST. (hms/ikp/kominfo)