Menu

Mode Gelap
Top Scorer Sementara Piala Dunia 2026 Hasil Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis Tembus Semifinal, Maroko Akhirnya K.O Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas Perempat Final Piala Dunia 2026 : Pertarungan Menuju 4 Terbaik Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ? Ini Jadwal dan Hasil Babak Perempat Final Piala Dunia 2026

KABAR PEMDA

DPRD Lutim Terima Program Pembentukan Perda Dari Pemda

badge-check


					DPRD Lutim Terima Program Pembentukan Perda Dari Pemda Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022. Penyerahan Propemperda itu diserahkan Sekda, H. Bahri Suli kepada Pimpinan DPRD, HM. Siddiq BM. pada sidang Paripurna DPRD, Selasa (02/11/2021).

Mewakili Bupati, Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa perencanaan penyusunan Peraturan Daerah pihaknya lakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yang di susun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah.
 
“Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Peraturan Daerah tentang APBD,” jelasnya.
 
Baca Juga :
Secara Virtual, Budiman Laporkan Kondisi Pasca Pilkades ke Kemendagri
[irp]
 
Lanjut Bahri Suli, pemda melakukan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan daerah berdasarkan beberapa poin antara lain atas Perintah Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat.
 
Ia menambahkan, untuk memperoleh Peraturan Daerah yang berkualitas, Pembentukan Peraturan Daerah perlu secara terencana, sistematis dan partisipatif karna merupakan bagian integral dalam pembangunan daerah yang di sesuaikan dengan kerangka perencanaan Pembangunan Daerah yang terdiri dari RPJPD, RPJMD dan RKPD.
 
[irp]
 

Sekda : Peraturan Daerah Perlu Menjadi Prioritas

 
Sekda mengatakan, program pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah perlu menjadi prioritas, di mana Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi. Sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good governance.
 
” Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan Program Ruang Terbuka Hijau. Di hari Ulang Tahun Harian Fajar yang ke-40, saya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, menerima piagam penghargaan dari Harian Fajar atas inovasi pelibatan swasta untuk Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Terpadu. Hal ini sebagai wujud sinergitas bersama untuk menjaga ekosistem lingkungan. Pula menyediakan ruang publik yang indah dan berkualitas di Kabupaten Luwu Timur yang kita cintai bersama.” tambahnya.
 
[irp]
 
“Saya juga berharap semoga pelaksanaan Pilkades serentak hari ini berjalan lancar dalam keadaan aman dan damai.” kunci Bahri Suli. (hms/ikp/kominfo)

Baca Lainnya

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Ekonom Unhas Soroti Paradoks Pembangunan Luwu Timur: Kaya Tambang, Kesejahteraan Belum Merata

2 Juli 2026 - 22:15 WITA

PT. CLM Bantu Pembangunan Rumah Ibadah di Desa Pasi-Pasi

2 Juli 2026 - 22:09 WITA

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi

1 Juli 2026 - 12:12 WITA

Trending LUWU TIMUR