JAKARTA,Timuronline – Kasus sewa lahan oelh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) kepada PT. IHIP yang berdampak pada penggusuran warga, rupanya berbuntut panjang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI yang menerima pengaduan dari petani Laoli Desa Harapan Kecamatan Malili bersama LBH Makassar, meminta kepada Pemkab Lutim agar menunda atau menagguhkan penggusuran.
Dalam Surat Komnas HAM kepada Bupati Luwu Timur Tanggal 09 Juli 2026 ditandatangani langsung oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P Siagian

” Sehubungan dengan hal tersebut, dan sesuai kewenangan pemantauan dan penyelidikan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM meminta Saudara (Bupati Luwu Timur) untuk menunda atau menangguhkan penggusuran atas lahan dimaksud hingga adanya kesepakatan yang dapat diterima semua pihak terkait penyelesaian permasalahan,” Demikian isi surat tersebut
Komnas HAM akan tetap memantau proses penanganan dan penyelesaian pengaduan ini sesuai dengan mandat dan kewenangannya dalam peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Komnas HAM meminta agar Saudara segera menindaklanjuti surat ini sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia sebagaimana Pasal 8 UU HAM, yang menyatakan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah”. Pengabaian terhadap aduan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia
Lebih lanjut, penggusuran paksa terhadap para petani Laoli telah bertempat tinggal dan berkehidupan pada kawasan tersebut dapat menyebabkan mereka kehilangan tempat tinggal dan tempat mencari nafkah, dan hal ini dan merupakan pelanggaran hak atas bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak sebagaimana dilindungi dalam Pasal 40 UU HAM serta Pasal 11 Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
LBH Makassar : Ini Bentuk Kesewenang-wenangan Bupati Kepada Rakyat
Dalam surat, secara umum memuat perihal “Permintaan Penundaan Rencana Penggusuran dan Pengosongan Lahan Perkebunan dan Tempat Tinggal di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur” yang dimana hal ini juga merupakan lanjutan upaya advokasi pasca adanya sidang konsinyasi yang diajukan oleh pihak Bupati Lutim.
“Respon Komnas HAM adalah peringatan keras terhadap Pemda Luwu Timur agar menghentikan segala tindakannya yang selama ini telah berupaya mengusir paksa Petani Laoli dari tanahnya melalui cara-cara intimidasi, prosedur administrasi yang kacau, bahkan melalui pengadilan untuk melegitimasi tindakannya,” ujar Siti Nur Alisa, PBH LBH Makassar melalui rilisnya
Dalam prosesnya, pihaknya bisa menilai bahwa adanya hak yang telah coba disingkirkan oleh Pemda Lutim kepada Petani Laoli. Pengakuan hak tersebut jelas bahwa adanya pengajuan sidang konsinyasi yang secara sadar pihak Bupati mengakui bahwa tanah tersebut milik Petani Laoli.
“Tindakan Pemda Luwu Timur tersebut adalah bentuk kesewenang – wenangan kepada rakyatnya, yang dengan sengaja dan sadar melakukan pelanggaran HAM, menyingkirkan rakyatnya demi masuknya Investasi yang ditolak oleh rakyatnya sendiri,” tegasnya.
“Pengabaian terhadap aduan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, artinya apa?
Pemda Lutim secara sadar melakukan tindakan pelanggaran HAM,” pungkasnya (*)
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh LBH Makassar, upaya penggusuran ini memiliki potensi dampak yang cukup masif, dalam hitungan–akan berimbas kepada 29 kepala keluarga, yang dimana masing-masing mereka memiliki relasi hubungan jika dihitung terdapat 137 yang berpotensi menjadi korban penggusuran oleh Pemerintah Daerah Luwu Timur. (*)






















