Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

LUWU TIMUR

Bupati Sampaikan Pendapat Akhir atas Ranperda Perubahan APBD

badge-check


					Bupati Sampaikan Pendapat Akhir atas Ranperda Perubahan APBD Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lutim tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2024 dan Laporan Banggar Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Perubahan pada Sidang Paripurna sekaligus Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (19/08/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM dan Wakil Ketua II, H. Usman Sadik serta dihadiri oleh Anggota DPRD Lutim, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD Lingkup Kab. Luwu Timur.

Bupati menyampaikan bahwa, setelah pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2024, maka pada hari ini akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2024.

“Tentunya hal ini patut kita syukuri karena kesepakatan bersama diambil dalam kurun waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pada pasal 179 ayat (1) menyatakan bahwa Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Bupati paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir,” bebernya.

Selanjutnya, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD T.A 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan bersama untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Budiman menyampaikan terima kasih kepada Dewan yang terhormat atas kerjasama dan sinergi yang terjalin dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA. 2024 dan sekaligus permohonan maaf bilamana terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama pembahasan bersama.

Pada kesempatan ini, Bupati Lutim, H. Budiman melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM. terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lutim Tahun Anggaran 2024. (*)

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR