Menu

Mode Gelap
Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale 49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir Komitmen Bersama Tingkatkan Ketangguhan Daerah: PT Vale dan Pemkab Luwu Timur Teken Nota Kesepahaman Mitigasi Bencana Ketahanan Pangan Berkelanjutan Melalui Pemberian Pupuk: Strategi PT Vale Tingkat Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani Huko-Huko

LUWU TIMUR

Bupati Lutim Keluarkan Edaran Terkait Batas Pencairan SP2D Tahun 2022

badge-check


					Bupati Lutim Keluarkan Edaran Terkait Batas Pencairan SP2D Tahun 2022 Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – “Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2022, dibutuhkan tertib administrasi keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah”

Demikian isi Surat Edaran Bupati Luwu Timur, H.Budiman kepada para Kepala Perangkat Daerah atau OPD lingkup Pemkab Luwu Timur

Baca Juga :

Luwu Timur Juara Umum Jambore RAPIDA

Surat Edaran ini perihal Batas Pencairan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) GU, TU dan LS Tahun 2022.

Dalam Surat Edaran itu juga memuat beberapa poin penting yaitu :

  1. Batas akhir pengajuan penerbitan SP2D GU dan TU untuk Tahun 2022 adalah 16 Desember 2022
  2. Batas akhir pengajuan penerbitan SP2D LS (kepada pihak ketiga) untuk Tahun 2022 adalah 30 Desember 2022
  3. Batas akhir pengajuan SPM Nihil untuk penerbitan SP2D Nihil Tanggal 30 Desember 2022. Apabila sampai tanggal tersebut, saudara belum SPj dalam bentuk SPM Nihil, maka akan dihitung sebagai sisa uang persediaan yang wajib dikembalikan bendahara pengeluaran ke kas daerah
  4. Batas akhir penyetoran seluruh PAD ke kas daerah Tanggal 31 Desember 2022
  5. Bendahara pengeluaran dan bendaharan penerimaan wajib menutup BKU per Tanggal 31 Desember 2022 yang diketahui pengguna anggaran
  6. Data kewajiban jangka pendek (Utang rekanan) dan kegiatan proyek yang dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya agar disampaikan ke BKAD paling lambat 31 Desember 2022 serta menyampaikan laporan akhir tahun realisasi pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik maupun keuangan. (*)

Lainnya

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Groundbreaking Pembangunan MBR dimulai, Abu Ashar : Semoga Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Luwu Timur

23 Desember 2025 - 17:28 WITA

Trending LUWU TIMUR