Menu

Mode Gelap
Vale IGP Morowali Gelar Halalbihalal bersama Stakeholder Buka Pekan Perpustakaan, Sufriaty : Support Anak-Anak Kita dalam Mencari Ilmu Pengetahuan Pemkab Lutim Gelar Hardiknas di Tomoni Timur Akbar Daftar di PDIP, Signal Budiman-Akbar Jilid II Berlanjut ? Didampingi Anggota DPRD dan Jajaran Pemda Lutim, Budiman Silaturahmi ke Kejati Sulsel Semifinal Piala Asia U23, Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Timnas, Kapolres Yakin Timnas Menang

LUWU TIMUR · 5 Des 2022 09:20 WITA · Waktu Baca

Bupati Lutim Keluarkan Edaran Terkait Batas Pencairan SP2D Tahun 2022


					Bupati Lutim Keluarkan Edaran Terkait Batas Pencairan SP2D Tahun 2022 Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – “Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2022, dibutuhkan tertib administrasi keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah”

Demikian isi Surat Edaran Bupati Luwu Timur, H.Budiman kepada para Kepala Perangkat Daerah atau OPD lingkup Pemkab Luwu Timur

Baca Juga :

Luwu Timur Juara Umum Jambore RAPIDA

Surat Edaran ini perihal Batas Pencairan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) GU, TU dan LS Tahun 2022.

Dalam Surat Edaran itu juga memuat beberapa poin penting yaitu :

  1. Batas akhir pengajuan penerbitan SP2D GU dan TU untuk Tahun 2022 adalah 16 Desember 2022
  2. Batas akhir pengajuan penerbitan SP2D LS (kepada pihak ketiga) untuk Tahun 2022 adalah 30 Desember 2022
  3. Batas akhir pengajuan SPM Nihil untuk penerbitan SP2D Nihil Tanggal 30 Desember 2022. Apabila sampai tanggal tersebut, saudara belum SPj dalam bentuk SPM Nihil, maka akan dihitung sebagai sisa uang persediaan yang wajib dikembalikan bendahara pengeluaran ke kas daerah
  4. Batas akhir penyetoran seluruh PAD ke kas daerah Tanggal 31 Desember 2022
  5. Bendahara pengeluaran dan bendaharan penerimaan wajib menutup BKU per Tanggal 31 Desember 2022 yang diketahui pengguna anggaran
  6. Data kewajiban jangka pendek (Utang rekanan) dan kegiatan proyek yang dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya agar disampaikan ke BKAD paling lambat 31 Desember 2022 serta menyampaikan laporan akhir tahun realisasi pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik maupun keuangan. (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buka Pekan Perpustakaan, Sufriaty : Support Anak-Anak Kita dalam Mencari Ilmu Pengetahuan

2 Mei 2024 - 21:42 WITA

Perpustakaan

Pemkab Lutim Gelar Hardiknas di Tomoni Timur

2 Mei 2024 - 20:14 WITA

Hardiknas

Akbar Daftar di PDIP, Signal Budiman-Akbar Jilid II Berlanjut ?

2 Mei 2024 - 13:44 WITA

Akbar Leluasa

Didampingi Anggota DPRD dan Jajaran Pemda Lutim, Budiman Silaturahmi ke Kejati Sulsel

1 Mei 2024 - 20:04 WITA

Kajati Sulsel

Semifinal Piala Asia U23, Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Timnas, Kapolres Yakin Timnas Menang

29 April 2024 - 10:32 WITA

Piala Asia
Trending di LUWU TIMUR