LUWU TIMUR, Timuronline –Bupati Luwu Timur, H. Budiman menghadiri Sidang Paripurna dengan Agenda Penyampaian Hasil Pembahasan, Persetujuan Bersama sekaligus Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di ruang paripurna DPRD Lutim, Jumat (15/07/2022).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin didampingi Ketua Komisi I, Hj. Harisah Suharjo dan dihadiri segenap Anggota DPRD Lutim, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Ramadhan Pirade, Kepala Bappelitbangda, Dohri As’ari, Inspektur, Salam latif, dan Kepala Kementerian Agama Lutim, H. Misbahuddin.
Dalam sambutannya, Bupati Budiman mengatakan, sebagaimana kita ketahui bersama, beberapa waktu yang lalu telah mendengarkan pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang memberikan saran dan masukan atas pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 yang harus kita pikirkan bersama kedepannya dalam mewujudkan tatakelola Pengelolaan Keuangan yang lebih baik terhadap daerah ini.
Baca Juga:
Toastmasters Meeting Pemkab. Lutim Memasuki Pekan Ke-9
Selanjutnya, Bupati Luwu Timur secara umum menggambarkan struktur Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :
1. Pendapatan : Target Pendapatan Daerah Tahun 2021 sebesar Rp. 1.498.407.798.338,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.549.649.873.412,52 atau 103,42 %.
2. Belanja & Transfer : Secara umum anggaran belanja dan Transfer yang ditetapkan pada APBD TA. 2021 ditargetkan sebesar Rp. 1.565.315.094.982,00 dengan realisasi Rp. 1.502.710.316.729,40 atau 96 %.
3. Pembiayaan : Secara umum pembiayaan dapat dikemukakan sebagai berikut :
a. Penerimaan Pembiayaan – Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 72.907.296.644,00 yang dapat direalisasikan 100%.
b. Pengeluaran Pembiayaan – Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan Sebesar Rp. 6.000.000.000,00 dan Terealisasi 100 %.
4. SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Berdasarkan gambaran realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan di atas, maka diperoleh SILPA TA. 2021 adalah sebesar Rp. 113.846.853.327,37.
“Demikian gambaran struktur Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Timur TA. 2021 yang akan disetujui bersama yang selanjutnya akan di Evaluasi Oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021,” ujar Bupati Budiman.
“Semoga niat dan itikad baik yang kita lakukan selama ini mendapat Hidayah dan Rahmat dari Allah SWT sehingga kita semua tetap mendapatkan kesehatan dan kekuatan lahir bathin dalam menjalankan Tugas Pengabdian kepada Bangsa dan Negara khususnya Kabupaten Luwu Timur yang kita cintai dan kita banggakan,” tukas Bupati Luwu Timur.
Terakhir, Bupati Luwu Timur, H. Budiman bersama Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin menandatangani Persetujuan Bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021. (*)