Menu

Mode Gelap
Afsel Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Korsel Daftar Tim Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026 Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat berat, Bukti Vale Komitmen Penguatan Daya Saing Warga Lokal Pertarungan Sengit Group A Piala Dunia 2026 : Siapa Yang Bakal Dampingi Meksiko Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Pastikan Satu Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026 Bagan Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Bawaslu

Bawaslu Luwu Timur Konsolidasi Data Pemilih Hasil Pengawasan

badge-check


					Bawaslu Luwu Timur Konsolidasi Data Pemilih Hasil Pengawasan Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menggelar konsolidasi data hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari mengatakan, penting memastikan seluruh proses yang dilakukan Panwaslu Kecamatan sebagai sebuah tindakan pengawasan berbuah hasil yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Mestinya kita sadari bahwa pengawasan pemutakhiran data yang telah, sedang dan akan dilakukan, kita maknai sebagai satu kesatuan makna dalam rangka mengawal hak pilih secara akurat,”katanya dalam Rakernis Pemutakhiran Data Pemilih yang digelar di Kantor Bawaslu Luwu Timur, Kamis (8/8/2024).

Rekapitulasi di tingkat Desa dan Kecamatan telah dilalui. Oleh karenanya dalam rangka pelaksanaan pra rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan dilakukan KPU, pertemuan ini dijadikan ruang koordinasi, konfirmasi sekaligus momentum konsolodasi pengawasan terkait pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan Panwaslu Kecamatan.

Pawennari menegaskan agar Panwaslu Kecamatan dalam pengawasannya harus membangun argumentasi berbasis data sehingga tidak ada lagi hasil pengawasan yang tidak tercatatkan dan tidak terbahasakan melalui instrumen pengawasan.

“Data pengawasan yang dilakukan dan diperoleh Panwaslu Kecamatan harus didukung dengan bukti berbasis data dan narasi hasil pengawasan yang tertuang dalam formulir laporan hasil pengawasan atau form A,” ucapnya.

Koordinator Divisi SDMO, Diklat, Data dan Informasi itu mengatakan jika Panwaslu Kecamatan menemukan perubahan data pemilih maka semua rekaman administrasi pengawasan, datanya harus berkesesuaian dengan apa yang tertuang didalam laporan hasil pengawasan.

Sehingga hal itu sambungnya akan melahirkan data pengawasan yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya karena didukung oleh hasil pengawasan berbasis data.

Baca Lainnya

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Trending LUWU TIMUR