Menu

Mode Gelap
Vale Indonesia – Siswa SMKN 9 Kolaka Tanam Pohon Peringati HLH Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Afsel Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Korsel Daftar Tim Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026 Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat berat, Bukti Vale Komitmen Penguatan Daya Saing Warga Lokal Pertarungan Sengit Group A Piala Dunia 2026 : Siapa Yang Bakal Dampingi Meksiko

LUWU TIMUR

Bawaslu Luwu Timur Hadiri PKPU 4 Tahun 2022

badge-check


					Bawaslu Luwu Timur Hadiri PKPU 4 Tahun 2022 Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja dan Anggota Sukmawati Suaib menghadiri Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di KPU Luwu Timur, Senin (01/08/2022).

Pada sosialisasi itu Bawaslu Luwu Timur menjelaskan terkait tugas Bawaslu didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sebagaimana pada Pasal 101 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Kota memiliki tugas yaitu melakukan pengawasan, penyelesaian sengketa, pencegahan dan penindakan di wilayah masing-masing, serta mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu,”Kata Rachman.

Baca Juga:

Di Reses Masa Sidang-III, Anggota DPRD Luwu Timur Terima 504 Usulan

Rachman juga menyarankan kepada KPU agar file PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bagikan kepada semua yang hadir dikegiatan tersebut sebab pada sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 ini peserta tidak mendapatkan file tersebut. Hal itu dilakukan agar sosialisasi PKPU ini dapat berjalan sebagimana mestinya.

Disampaikan pula beberapa kerawanan yang dapat terjadi pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yaitu terjadinya pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Netralitas ASN/TNI Polri. Hal lain yang dapat terjadi yaitu terjadinya potensi sengketa. “Semua bisa masuk ke rana kami Bawaslu,” tutup Rachman. (*)

Baca Lainnya

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Trending LUWU TIMUR