Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Seorang warga asal Desa Kanandede Kecamatan Limbong Kabupaten Luwu Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Baebunta setelah dilapor atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Desa Baebunta Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Rabu (19/02/2020).
Pelaku berinisial RS alias BA (44 Tahun) diduga telah memperkosa PP (17 Tahun) seorang Ibu Rumah Tangga yang saat kejadian, korban sementara menyusui anaknya. Tak lama berselang datanglah RS dengan sebilah parang yang dipakainya untuk mengancam korban. Aksi bejat RS berjalan mulus, dia berhasil memperkosa PP lantaran PP merasa takut karena diancam parang. Atas kejadian yang dialaminya, PP lantas melaporkan perbuatan RS ke polisi.
” Kami menerima laporan langsung dari korban. Dan bergerak cepat untuk mengejar terduga pelaku. Pelaku sendiri kami tangkap disalah satu rumah keluarganya di Dusun Baebunta Kecamatan Baebunta,” Ujar Kapolsek Baebunta, Iptu Rodo Parulian yang memimpin jalannya penangkapan ditemani Tim Jatanras Polsek Baebunta, Kamis (20/02/2020)
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku masuk melalui pintu belakang yang tak terkunci meskipun pintu dalam keadaan tertutup. Sementara korban berada dalam kamarnya menyusui anaknya. Ketika pelaku masuk kedalam kamar, korban sempat melihatnya dan pelaku langsung kabur.
Namun pelaku tak lantas kabur keluar rumah. Pelaku hanya berdiri di depan ruang tamu rumah korban seraya mengambil parang yang dibawahnya, Merasa takut, korban menutup pintu kamarnya, namun naas, pelaku langsung menendang pintu tersebut sehingga korban tak mampu berbuat banyak.
” Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian menjalankan aksi bejatnya dengan mencekik leher korban dan mengancamnya. Anak korban pun dicekik pelaku,” Tutur kapolsek Rodo Parulian dalam releasenya.
Kapolsek mengatakan pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti baju kaos oblong warna biru tua, sebilah parang panjan berukuran 50 cm, serta sepasang sandal jepit warna hijau.
” Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kita serahlan ke unit PPA Polres Lutra untuk proses selanjutnya,” Tambahnya. (Red)