Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

Vale Indonesia

RUPSLB Vale Indonesia Untuk Memilih Presiden Direktur Ditunda Karena Tidak Kuorum

badge-check


					RUPSLB Vale Indonesia Untuk Memilih Presiden Direktur Ditunda Karena Tidak Kuorum Perbesar

Vale Indonesia – Setelah Febriani Eddy mundur April lalu, hingga saat ini kursi Presiden Direktur PT. Vale Indonesia masih dipegang oleh seorang Pelaksana Tugas. Itu dipercayakan kepada Bernardus Irmanto.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebenarnya telah dilaksanakan pada Jumat (18/07/2025) kemarin untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan sebagai Presiden Direktur dan CEO. Dalam RUPSLB tersebut juga akan mengisi jabatan kosong lainnya seperti Dewan Komisaris yang sebelumnya diduduki Yusuke Niwa yang telah mengundurkan diri.

Hanya saja dalam rilisnya, Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum mengungkapkan pelaksanaan RUPSLB telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pengambilan keputusan dan tata cara penggunaan hak-hak pemegang saham sesuai dengan Tata Tertib Rapat.

Namun demikian, agenda yang direncanakan dalam RUPSLB tersebut tidak dapat ditetapkan karena tidak terpenuhinya kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan di bidang pasar modal.

” Perseroan akan menjadwalkan ulang RUPSLB pada waktu yang akan diinformasikan kemudian, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” Ungkap Vanda

Mengacu pada ketentuan anggaran dasar perseroan, RUPS harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak terjadinya kekosongan jabatan tersebut untuk menetapkan pengangkatan Direktur baru guna mengisi posisi yang lowong.

Perseroan memastikan bahwa seluruh fungsi organisasi dan arah strategis perusahaan tetap berjalan secara efektif di bawah kepemimpinan Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal RUPSLB yang baru akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya pada April 2025 lalu, Febriany Eddy mengajukan pengunduran diri dari kursi Presiden Direktur Vale Indoneesia setelah ditunjuk sebagai Managing Director (MD) Holding Operasional BPI Danantara. (*)

Lainnya

Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako

5 Desember 2025 - 20:14 WITA

Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa

3 Desember 2025 - 23:03 WITA

Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan

30 November 2025 - 19:35 WITA

Vale Indonesia Rencana Perbarui Dokumen Pasca Tambang

26 November 2025 - 22:48 WITA

Mengukuhkan Stabilitas, Mempercepat Pertumbuhan: PT Vale Memperkuat Kinerja dan Mendorong Masa Depan Nikel Berkelanjutan Indonesia

25 November 2025 - 23:04 WITA

Trending Vale Indonesia