LUWU TIMUR,Timuronline – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur tuntut terdakwa pelaku pembunuhan JS dengan pidana seumur hidup
Kepala Kejaksaan (Kajari) Luwu Timur, Budi Nugraha dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang sah dan relevan, serta keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum yakni Pasal 339 KUH Pidana.
” Perbuatan terdakwa dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius, meresahkan masyarakat dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa mencerminkan sifat yang kejam dan tidak berperikemanusiaan, sehingga memerlukan hukuman yang setimpal guna memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, serta masyarakat luas.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur katanya, berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berperikemanusiaan, serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi dalam proses peradilan ini.
Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian masyarakat khususnya di daerah Luwu Raya dikarenakan pembunuhan yang disertai kekerasan seksual tersebut dilakukan secara sadis dan viral di pemberitaan media.
Sebelumnya, di penghujung tahun 2024 lalu, sesosok mayat ditemukan di pinggir jalan Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur. Belakangan diketahui jenazah tersebut bernama Jessica Sollu alias Chika (23 Tahun).
Korban Jessica sebelum dibunuh, hendak menuju Kabupaten Morowali tempat ia bekerja dengan mengendarai mobil angkutan umum. Namun apes, belum tiba ditempat tujuan, dia tewas dibunuh.
Setelah melalui tahapan penyelidikan, polisi Polres Luwu Timur akhirnya menangkap pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Andi Gugun alias Akmal (26 Tahun) yang tak lain adalah sopir angkutan umum yang dinaiki korban Jessica. (*)
























