Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

KRIMINAL

JPU Tuntut Terdakwa Pelaku Pembunuh Jessica Dengan Pidana Seumur Hidup

badge-check


					JPU Tuntut Terdakwa Pelaku Pembunuh Jessica Dengan Pidana Seumur Hidup Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur tuntut terdakwa pelaku pembunuhan JS dengan pidana seumur hidup

Kepala Kejaksaan (Kajari) Luwu Timur, Budi Nugraha dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang sah dan relevan, serta keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum yakni Pasal 339 KUH Pidana.

” Perbuatan terdakwa dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius, meresahkan masyarakat dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.  Perbuatan terdakwa mencerminkan sifat yang kejam dan tidak berperikemanusiaan, sehingga memerlukan hukuman yang setimpal guna memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, serta masyarakat luas.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur katanya, berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berperikemanusiaan, serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi dalam proses peradilan ini.

Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian masyarakat khususnya di daerah Luwu Raya dikarenakan pembunuhan yang disertai kekerasan seksual tersebut dilakukan secara sadis dan viral di pemberitaan media.

Sebelumnya, di penghujung tahun 2024 lalu, sesosok mayat ditemukan di pinggir jalan Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur. Belakangan diketahui jenazah tersebut bernama Jessica Sollu alias Chika (23 Tahun).

Korban Jessica sebelum dibunuh, hendak menuju Kabupaten Morowali tempat ia bekerja dengan mengendarai mobil angkutan umum. Namun apes, belum tiba ditempat tujuan, dia tewas dibunuh.

Setelah melalui tahapan penyelidikan, polisi Polres Luwu Timur akhirnya menangkap pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Andi Gugun alias Akmal (26 Tahun) yang tak lain adalah sopir angkutan umum yang dinaiki korban Jessica. (*)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL