Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Hanya Dua Bulan, Polres Luwu Timur Tangkap 4 Pelaku Pengedar Sabu

badge-check


					Hanya Dua Bulan, Polres Luwu Timur Tangkap 4 Pelaku Pengedar Sabu Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur dalam dua bulan terakhir ( Juli-Agustus ) berhasil membekuk 4 tersangka pengedar sabu. Dalam Press Conference yang digelar di Mapolres Luwu Timur, Senin (26/08/2024) ke-mpat tersangka ini ditangkap di tempat berbeda.

Yang pertama di polisi berhasil menangkap seorang tersangka di Home Base Desa Pncak Indah, Kecamatan Malili pada 1 Juli 2024 lalu. Tersangka berinisial JL (30 Tahun) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 18,47 gram

Kemudian satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di Dusun Salabu Desa Wewangriu dengan inisial tersangka “N”. N ditangkap pada Sabtu (27/07/2024) dengan barang bukti sabu yang dibungkus beberapa sachet dengan berat 3,44 gram.

Selanjutnya, polisi juga berhasil menangkap satu tersangka pengedar sabu di Dusun Togo Desa Balambano Kecamatan Wasuponda pada Kamis (01/08/2024).

Tersangka berinisial MA (26 Tahun) ditangkap dengan barang bukti sabu dengan berat 1,28 Gram. Dan terakhir, seorang tersangka berinisial RS (43 Tahun) ditangkap polisi pada Senin (19/08/2024) di Dusun Kalaena Desa Sindu Agung Kecamatan Mangkutana dengan barang bukti sabu seberat 3,32 gram.

” Para tersangka yang saat ini kami tahan, diancam dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ujar Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Syamsul P.

Kompol Syamsul menuturkan, narkoba jenis sabu yang diamankan polisi diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Luwu Timur

” Dari keterangan para tersangka, barang bukti didapatkan dari wilayah Sidrap dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Luwu Timur,” Pungkasnya. (*)

 

 

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL