Menu

Mode Gelap
Warga Madani Sambut Antusias Kunjungan Akbar Leluasa : Kami Migrasi Politik Maulid Nabi Muhammad, Bupati Lutim : Ini Kesempatan Teladani Akhlak Rasulullah Tingkatkan Sinergi dan Prestasi Masyarakat Morowali, PT Vale Hadirkan Vale Cup 2024 Tomoni Timur Menyala, Warga : Budiman – Akbar Pemersatu Perbedaan Tim Budiman – Akbar Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Towuti Tokoh Masyarakat Towuti Bersatu Menangkan Budiman – Akbar

LUWU TIMUR · 26 Agu 2024 16:51 WITA

Hanya Dua Bulan, Polres Luwu Timur Tangkap 4 Pelaku Pengedar Sabu


					Hanya Dua Bulan, Polres Luwu Timur Tangkap 4 Pelaku Pengedar Sabu Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur dalam dua bulan terakhir ( Juli-Agustus ) berhasil membekuk 4 tersangka pengedar sabu. Dalam Press Conference yang digelar di Mapolres Luwu Timur, Senin (26/08/2024) ke-mpat tersangka ini ditangkap di tempat berbeda.

Yang pertama di polisi berhasil menangkap seorang tersangka di Home Base Desa Pncak Indah, Kecamatan Malili pada 1 Juli 2024 lalu. Tersangka berinisial JL (30 Tahun) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 18,47 gram

Kemudian satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di Dusun Salabu Desa Wewangriu dengan inisial tersangka “N”. N ditangkap pada Sabtu (27/07/2024) dengan barang bukti sabu yang dibungkus beberapa sachet dengan berat 3,44 gram.

Selanjutnya, polisi juga berhasil menangkap satu tersangka pengedar sabu di Dusun Togo Desa Balambano Kecamatan Wasuponda pada Kamis (01/08/2024).

Tersangka berinisial MA (26 Tahun) ditangkap dengan barang bukti sabu dengan berat 1,28 Gram. Dan terakhir, seorang tersangka berinisial RS (43 Tahun) ditangkap polisi pada Senin (19/08/2024) di Dusun Kalaena Desa Sindu Agung Kecamatan Mangkutana dengan barang bukti sabu seberat 3,32 gram.

” Para tersangka yang saat ini kami tahan, diancam dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ujar Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Syamsul P.

Kompol Syamsul menuturkan, narkoba jenis sabu yang diamankan polisi diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Luwu Timur

” Dari keterangan para tersangka, barang bukti didapatkan dari wilayah Sidrap dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Luwu Timur,” Pungkasnya. (*)

 

 

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Madani Sambut Antusias Kunjungan Akbar Leluasa : Kami Migrasi Politik

17 September 2024 - 22:27 WITA

Maulid Nabi Muhammad, Bupati Lutim : Ini Kesempatan Teladani Akhlak Rasulullah

17 September 2024 - 20:21 WITA

Tomoni Timur Menyala, Warga : Budiman – Akbar Pemersatu Perbedaan

17 September 2024 - 20:05 WITA

Tim Budiman – Akbar Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Towuti

16 September 2024 - 15:33 WITA

Tokoh Masyarakat Towuti Bersatu Menangkan Budiman – Akbar

16 September 2024 - 15:06 WITA

Trending di LUWU TIMUR